Terdakwa Kasus Narkotika Ini Dituntut Jaksa 6 Tahun Bui
ilustrasi-pengedar-sabu-ditangkap

AMBON,Nunusaku.id,- Yoska Hetharia alias Ongen, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Juneta W. Pattiasina dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Senin (02/02/26).

JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar, subsidair enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi).

Diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa ditangkap Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 00.05 WIT di Jalan A.Y. Patty, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Penginapan Nyaman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu, terdiri dari lima paket plastik klip kecil dan satu paket plastik klip ukuran besar, satu unit telepon genggam Redmi A3, serta satu tas samping merek Lotto. (NS-01)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email