Kepsek SMA/SMK di Maluku yang "Kadaluarsa" Didorong Jadi Pengawas Sekolah
IMG-20260203-WA0050

AMBON,Nunusaku.id,- Kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK sederajat di Provinsi Maluku teridentifikasi telah memimpin melewati dua periode atau delapan tahun.

Bahkan, tak sedikit pula yang telah memimpin hingga mencapai empat periode atau 16 tahun, namun belum juga dilakukan pergantian. Padahal regulasi telah jelas mengatur.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku, Jefikz Berhitu menjelaskan, fakta itu ditemukan lantaran periodisasi Kepsek sebagai pelaksana tugas (Plt) dibaca di sistem sebagai defenitif.

Sehingga ketika disandingkan dengan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025, terkonfirmasi yang bersangkutan bisa lebih dari dua periode.

Karena juga tidak menafikkan fakta bahwa ada Kepsek yang di zaman SMA/SMK masih dibawah Pemerintah Kabupaten/Kota, mereka diangkat dengan SK dari Bupati/Walikota.

“Untuk kasus ini, kita sementara pemetaan. Dan terhadap yang bersangkutan harus memiliki sertifikat pelatihan, baru ditugaskan,” tandasnya usai sosialisasi kebijakan rekrutmen calon kepala sekolah di kantor Disdikbud Maluku, Selasa (3/2).

Memang untuk melakukan perubahan terhadap hal itu, akui dia, harus ada dasar SK awal dan butuh waktu yang panjang memprosesnya.

“Sedangkan dinas juga dikejar untuk menuntaskan segera Plt Kepsek agar diproses ke defenitif,” urainya.

Lebih lanjut mengenai Kepsek yang telah empat periode memimpin dan secara sistem tidak dibolehkan lanjut calon, Berhitu mengaku, jika usia masih dimungkinkan, maka dinas mendorong mereka untuk menjadi pengawas sekolah.

“Sebab aturan sekarang tidak bisa lagi guru biasa. Harus mantan Kepsek untuk jadi pengawas karena pasti dia paham manajemen. Sebab dia akan melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Kepsek untuk selanjutnya dinilai,” bebernya.

Sedangkan terkait Plt Kepsek SMA/SMK sederajat yang harus didefenitifkan menurutnya, dari data yang ada terdapat kurang lebih 128 orang.

Mereka ini yang sementara lagi dilakukan pemetaan, mana yang telah melewati periodisasi. Karena akan diuji nama satu per satu di aplikasi SIM-KSPSTK.

Manakala sesuai aturan, secara reguler, mereka akan diangkat ketika memenuhi syarat yaitu mengikuti pelatihan kepala sekolah dan punya sertifikat pelatihan, untuk kemudian ditugaskan.

“Kita punya 17 guru SMA/SMK yang punya sertifikat pelatihan. Dan sekarang kita harus tugaskan mereka tuntas dulu. Sebab kalau menugaskan diluar itu, bisa terjadi jika yang 17 orang ini sudah tuntas. Langsung penugasan dengan pertimbangan. Nanti diluar 17 orang ini akan diberi waktu satu periode atau empat tahun dia harus mengikuti pelatihan,” terangnya.

Menyoal rekrutmen calon kepala sekolah untuk ditempatkan di 314 sekolah negeri akuinya, sesuai hasil pemetaan melalui aplikasi dan disinkronkan dengan Dapodik yang memuat profil guru-guru, terdapat lebih dari 3000 guru yang memenuhi syarat selaku bakal calon (Balon) Kepsek.

“Lewat sinkronisasi itu terbaca ada 3000 lebih guru yang penuhi syarat untuk proses sebagai bakal calon Kepsek,” jelasnya.

Balon Kepsek itu lanjut Berhitu, bisa diproses reguler menjadi calon, atau diangkat langsung penugasan non reguler.

“Dengan kata lain ditugaskan baru ikut pelatihan, itu bisa jadi rujukan. Tapi tetap kita harus verifikasi,” urainya.

Tak hanya 314 sekolah negeri. Berhitu mengaku, tidak menutup kemungkinan bagi sekolah swasta yang Plt Kepsek adalah ASN, tetap proses rekrutmen mengacu aturan di Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025.

“Beda kalau Kepsek itu guru tetap yayasan, bebas mau sampai kapanpun memimpin, tidak masalah. Aturannya kembali ke yayasan,” pungkasnya. (NS)

Views: 15
Facebook
WhatsApp
Email