
AMBON,Nunusaku.id,- Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan proses seleksi mitra pengelola parkir tepi jalan umum tahun 2026 dilaksanakan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini sekaligus membantah keras isu adanya praktik kongkalikong maupun intervensi dalam tahapan seleksi tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far menyatakan, tudingan tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan opini publik.
“Isu kongkalikong itu tidak benar dan tidak dapat dibuktikan. Tidak pernah ada pertemuan maupun intervensi sebagaimana yang dituduhkan, apalagi dengan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan,” tegasnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kota Ambon di ruang paripurna DPRD, Selasa (3/2/26).
Ia menjelaskan, DPRD Kota Ambon menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan, sementara seluruh proses teknis seleksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan sebagai perangkat daerah terkait.
“Komisi III memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. DPRD tidak masuk ke ranah teknis seleksi,” jelas politisi Perindo itu.
Lebih lanjut, Harry menegaskan, pemilihan mitra pengelola parkir bukan merupakan proses tender atau lelang, melainkan seleksi administratif dan kualitatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Penentuannya bukan pada nilai penawaran tertinggi atau terendah, tetapi pada kelengkapan administrasi, bonafiditas perusahaan, rekam jejak pengalaman, serta integritas yang sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil RDP, tercatat lima perusahaan mendaftar sebagai calon mitra. Namun, hanya empat yang mengembalikan dokumen pendaftaran, dan dari jumlah tersebut hanya satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Selain proses seleksi, Komisi III juga menaruh perhatian besar pada substansi perjanjian kerjasama yang akan dijalankan ke depan.
Terutama menyangkut perlindungan hak dan kewajiban juru parkir (Jukir) serta penertiban parkir liar yang masih menjamur di lapangan.
“Penataan parkir bukan semata-mata mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi untuk menciptakan keteraturan. Dari keteraturan itu, PAD akan mengikuti. Kami akan terus mengawasi agar kerjasama ini memiliki sanksi tegas dan landasan hukum yang kuat,” pungkasnya. (NS-02)
