
AMBON,Nunusaku.id,- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kabupaten MBD.
Desakan itu disampaikan Ketua DPW Pemuda LIRA Maluku, Salim Rumakefing, terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja obat-obatan pada Dinkes Kabupaten MBD tahun anggaran 2025 senilai Rp 400 juta yang diduga fiktif.
Menurut Rumakefing, anggaran belanja obat-obatan tersebut telah dicairkan 100 persen, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun, hingga kini, obat-obatan yang dianggarkan tidak ditemukan.
“Anggaran sudah cair seluruhnya, tetapi barangnya tidak ada. Kami menduga kuat adanya praktik korupsi. Kadinkes dan Kepala PPTK harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya kepada media ini, Selasa (03/02/26).
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPW Pemuda LIRA Maluku, Ramli Lulang menyatakan, pihaknya juga meminta aparat kepolisian, Bupati, serta DPRD MBD untuk turut mengusut dugaan tersebut.
Ia menambahkan, bidang hukum DPW Pemuda LIRA Maluku telah menyiapkan laporan resmi yang akan diserahkan kepada Kejari MBD dan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, Kadinkes Kabupaten MBD, Marthen Rahakbauw, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberi tanggapan. (NS-01)
