Kasus Narkotika di Banda, Monas Dituntut 6 Tahun Penjara
IMG-20260202-WA0112

AMBON,Nunusaku.id,- Risaldi Morset alias Monas dituntut enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juneta W. Pattiasina dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Senin (02/02/26).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Risaldi Morset alias Monas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risaldi Morset alias Monas dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar, subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Risaldi Morset alias Monas ditangkap Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIT di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di Desa Kampung Baru Vanhouven, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Masohi.

Saat penangkapan, petugas temukan satu paket daun-daunan kering yang diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang, dililit tisu dan lakban cokelat, dimasukkan ke dalam dos rokok Sampoerna, kemudian dibungkus plastik hitam dan kembali dilakban cokelat, dengan berat total 4,1877 gram. (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email