
AMBON,Nunusaku.id,- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Corona Virus Disease (Covid-19) Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2020–2021 senilai Rp 19 Miliar hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pasalnya, meski puluhan saksi telah diperiksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka.
Namun begitu, Jaksa memastikan akan terus mendalami perkara tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana dalam pengelolaan anggaran Covid-19, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan, pemanggilan pihak-pihak terkait akan dilakukan guna mengungkap kejelasan aliran dana tersebut.
“Pihak-pihak yang mengetahui kasus tersebut akan kami panggil,” ujar Ardy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/01/26).
Saat ditanya apakah Sekda Maluku, Sadali Ie, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Ardy menegaskan, semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut berpotensi dipanggil.
“Intinya pihak-pihak terkait akan dipanggil,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini perkara dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkaranya masih dalam tahap penyelidikan,” tandas Ardy.
Diketahui, sejumlah saksi yang telah diperiksa terkait kasus Covid-19 ini yakni Ismail Usemahu selaku eks Kadis PUPR Maluku, Muhammad Nasir Kilkoda mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM tahun 2020, mantan kadis Perindag Maluku Elvis Pattiselanno, mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia, Kepala Bappeda Maluku Anthon Lailossa, serta dari PPKAD setempat.
Kemudian, PPK tahun 2020 dan Bendahara Pengeluaran tahun 2020 Dinas di PUPR Pemprov Maluku. Bendahara covid di Dinas Kesehatan (Dinkes), PPK tahun 2021 di Dinkes, sedangkan PPK tahun 2020 merupakan pemeriksaan saksi lanjutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. (NS-01)





