
AMBON,Nunusaku.id,- Kalangan aktivitis di Kota Ambon, Maluku, kini menjadi perbincangan hangat di ruang-ruang publik.
Hal ini lantaran ulah dua aktivis, Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw yang diduga telah menyebar hoaks dan fitnah terhadap Walikota Ambon Bodewin Wattimena lewat flyer.
Atas tudingan yang beredar luas di media sosial itu, keduanya harus berurusan dengan hukum di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Walikota melalui tim kuasa hukumnya, Jhon Leno Solisa, SH, dan rekan, secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus, Rabu, (28/01/26).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya sebuah selebaran (Flyer) berisi seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan terhadap Bodewin yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.
“Selaku kuasa hukum Bodewin Wattimena, kami secara resmi masukkan laporan atau pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Solisa usai memasukkan laporan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Menurut Solisa, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan Pengaduan ini telah didaftarkan dengan nomor bukti STTP/11/I/2026.
Dikatakannya, selebaran yang beredar sejak Selasa (27/1/26) tersebut memuat narasi dan tuduhan yang dianggap tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi merusak nama baik kliennya selaku Walikota Ambon.
“Dalam selebaran itu terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks, sehingga kami menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer tersebut.
Solisa menambahkan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, sekaligus mengedukasi publik agar lebih bijak menyebarkan informasi di ruang publik.
“Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Diketahui, dalam isi selebaran atau flyer memuat tudingan fitnah yang tidak mendasar, yang terkesan menjatuhkan reputasi Walikota Ambon dan membunuh karakternya.
Berikut narasi pada flyer itu berbunyi, “Tangkap dan Penjarakan Walikota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon”.
Dalam flyer itu juga tertera logo beberapa aliansi pemuda, yakni Garda NKRI, Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi, Gasmen, serta Aliansi Pemuda Peduli Hukum. (NS)





