Kepala BPKAD Maluku Menghindar, Lempar Tanggungjawab Soal Belanja 4,6 Miliar Diduga "Fiktif"
Pengelolaan-Keuangan-Daerah

AMBON,Nunusaku.id,- Sorotan publik terhadap dugaan belanja bermasalah senilai Rp 4,6 Miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku kian menguat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Rudi Waras menjadi salah satu pihak yang ikut tersorot lantaran diduga tahu dan menjadi “kunci” anggaran bermasalah itu.

Namun ditengah tekanan tersebut, Waras yang ditemui awak media justru memilih menghindar dan melempar tanggungjawab.

Saat dimintai tanggapan terkait peran BPKAD dalam proses pencairan anggaran yang belakangan dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan, Waras menolak memberi penjelasan.

“Tidak mau berkomentar itu. Nanti di juru bicara Pemerintah Provinsi Maluku saja,” singkatnya saat dikonfirmasi di kantor DPRD Maluku, Senin (26/1/26).

Ketika disinggung lebih jauh soal informasi bahwa BPKAD disebut-sebut tengah berupaya mencari celah untuk menutupi persoalan belanja tersebut, Rudi kembali menghindar.

“Saya tidak tahu,” katanya tanpa penjelasan lanjutan sembari masuk ke mobil dan melaju tinggalkan kantor DPRD.

Sikap tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku yang menilai kebungkaman pejabat pengelola keuangan daerah justru memperbesar kecurigaan publik.

Sekretaris KNPI Maluku, Almindes Syauta menegaskan, BPKAD tidak bisa melepaskan diri dari tanggungjawab, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan dan pencairan kas daerah.

“BPKAD itu bukan lembaga pinggiran. Mereka punya peran kunci dalam setiap proses pencairan anggaran. Jadi tidak bisa hanya melempar ke juru bicara,” tegasnya saat ditemui media ini, Rabu (28/1).

Selain Inspektorat, menurut dia, BPKAD adalah pihak yang harus bertanggung jawab menjelaskan kepada publik bagaimana belanja bernilai miliaran rupiah bisa lolos tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah.

“Ini bukan soal administrasi di atas kertas, tapi soal uang publik. Publik berhak tahu di mana fungsi kontrol BPKAD,” tegasnya.

Selain itu, dia juga menyinggung peran Inspektorat Provinsi yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan internal secara efektif.

“Jika pengawasan berjalan optimal, belanja tanpa SPJ dan pajak yang tidak dipungut seharusnya bisa dicegah sejak awal,” terang eks Ketua GMKI Cabang Ambon itu.

Tak hanya itu, Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, juga disebut memiliki tanggungjawab struktural sebagai koordinator pengelolaan keuangan dan administrasi seluruh OPD.

“Kalau masalah sebesar ini terjadi berulang, maka pengendalian di level Sekda patut dievaluasi,” desaknya.

Sebelumnya, KNPI juga secara tegas mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk segera memerintahkan audit investigatif independen, guna membongkar persoalan secara terbuka dan menyeluruh.

“Kita tidak mau kasus ini berhenti pada klarifikasi normatif. Audit investigatif diperlukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dan di mana kegagalan sistemnya,” tegas Syauta.

Sekedar tahu, hasil penelusuran media terhadap dokumen pemeriksaan keuangan mengungkap adanya belanja senilai Rp 4,6 Miliar yang tidak mampu dipertanggungjawabkan sejak Januari hingga Oktober 2025, saat James Leiwakabessy masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Maluku.

Dokumen SPJ fungsional dan register SP2D mencatat, dari total pencairan belanja rutin sekitar Rp 9,2 Miliar, terdapat Rp 4,7 Miliar yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Bahkan, Rp 1,2 Miliar diantaranya belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Ahmad Angkotasan.

Pemeriksaan juga menemukan pajak PPN, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 senilai sekitar Rp 46 juta tidak dipungut dan tidak disetor ke kas negara, serta belanja Rp 126 juta yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pembayaran melebihi nilai yang tercantum dalam bukti belanja.

Masalah keuangan tersebut berlanjut hingga Oktober 2025, ketika jabatan Plt Kepala Disdikbud beralih kepada Sarlota Singerin.

Dari total anggaran Disdikbud sekitar Rp 1,1 Triliun, kembali ditemukan selisih Rp 4,6 Miliar yang dinyatakan sebagai belanja belum dipertanggungjawabkan dan tidak dapat diyakini kebenarannya, bahkan mengarah pada indikasi belanja fiktif.

Sikap menghindar Kepala BPKAD ditengah tekanan publik ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (NS)

Views: 14
Facebook
WhatsApp
Email