Perkara Inkracht, Kejati Maluku Amankan Rp 250 Miliar Milik Negara
IMG-20260127-WA0070

AMBON,Nunusaku.id,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berhasil selamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 Miliar dalam perkara perdata nomor 272/Pdt.G/2024/PN Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Keberhasilan itu diraih saat JPN Kejati Maluku memberi pendampingan hukum kepada PT Angkasa Pura Indonesia Region V hingga perkara dimenangkan di pengadilan.

Atas capaian itu, CEO Region V PT Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan, memberi piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rudy Irmawan.

Penghargaan diserahkan di Aula Sasana Adhyaksa Lantai 3 Kejati Maluku, Selasa (27/01/26), bersama General Manager Bandara Internasional Pattimura Johan Seno Acton.

Kajati Rudy Irmawan menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja institusional Kejaksaan, bukan capaian individu.

“Keberhasilan penanganan perkara ini mandat konstitusional Kejaksaan. JPN memiliki kewenangan memberi bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD guna melindungi kepentingan hukum serta aset negara,” ujar Rudy.

Ia menjelaskan, putusan inkracht tersebut menjadi bukti kehadiran negara secara profesional dan bertanggung jawab dalam melindungi aset serta kepentingan hukum negara melalui mekanisme hukum perdata.

Dirinya juga mengapresiasi kinerja jajaran JPN Kejati Maluku yang dinilai bekerja secara cermat, sistematis, dan akuntabel sejak perumusan strategi litigasi hingga penyampaian argumentasi hukum di persidangan.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terukur, berbasis fakta dan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun administratif,” tambahnya.

Sementara itu, CEO Region V PT Angkasa Pura Indonesia Handy Heryudhitiawan menyampaikan terima kasih atas pendampingan hukum Kejati Maluku yang dinilai mampu melindungi kepentingan perusahaan negara melalui jalur hukum.

Acara tersebut turut dihadiri Wakajati Maluku Adhi Prabwo, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Pengacara Negara, serta staf Bidang Datun Kejati Maluku. (NS-01)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email