
AMBON,Nunusaku.id,- Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di kawasan Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (26/01/26).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob, menghadirkan dua orang saksi untuk mengungkap kronologi kecelakaan yang terjadi pada Juni 2024 lalu.
Salah satu saksi, Muhamad Pelupessy, dalam keterangannya menyatakan, terdakwa Randi Maruapey tidak mengonsumsi minuman keras (miras) saat peristiwa kecelakaan terjadi.
“Izin Ibu Majelis, saat itu kami bersama-sama di depot air minum isi ulang. Beberapa menit sebelum kejadian, Randi ditelepon orang rumah. Saat itu dia tidak dalam keadaan mabuk,” ujar Pelupessy di hadapan majelis hakim.
Namun, JPU mempertanyakan kapasitas kedua saksi tersebut dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Izin, apakah setelah kejadian kalian berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan menjadi saksi saat dimintai keterangan oleh polisi?” tanya JPU.
Pertanyaan JPU itu, langsung direspon saksi. “Izin, saat kejadian kami berada di TKP, tetapi kami tidak dijadikan saksi oleh pihak kepolisian,” jawab salah satu saksi.
Menanggapi jawaban tersebut, JPU kembali menegaskan keabsahan keterangan saksi.
“Lalu bagaimana kalian bisa memastikan bahwa itu benar dan terdakwa tidak mengonsumsi minuman keras saat menabrak korban?” tegas JPU.
Terpisah, korban kecelakaan, Nurlina Alimudin, menanggapi kesaksian tersebut dengan menyatakan kedua saksi yang dihadirkan bukanlah saksi sebenarnya.
“Saksi yang dihadirkan Randi Maruapey adalah saksi manipulasi, karena saksi yang benar-benar berada di lokasi kejadian bukan mereka,” kata Nurlina kepada wartawan di luar ruang sidang.
Ia juga menegaskan bahwa terdakwa berada dalam pengaruh miras saat kejadian.
“Dia sudah mabuk saat kejadian, sehingga menabrak saya dengan sepeda motor ketika saya berada di sisi badan jalan. Apa yang disampaikan kedua saksi tadi (kemarin-red) di persidangan tidak benar,” tegasnya.
Sidang Lakalantas tersebut akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan, sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (NS-01)
