
AMBON,Nunusaku.id,- Berbagai informasi yang berkembang ditengah masyarakat terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Sertifikasi Guru SMA yang dananya disimpan akhirnya diluruskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku lewat penjelasan resminya.
Ditegaskan bahwa, tidak ada dana TPP maupun sertifikasi guru yang disimpan atau didepositokan pemerintah daerah (Pemda).
Penjelasan ini disampaikan menyusul keterlambatan pembayaran Sertifikasi Guru semester II tahun 2025 serta belum terealisasinya pembayaran TPP guru SMA untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.
Hal mana kemudian memunculkan beragam spekulasi dan desakan agar dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Rudi Waras menegaskan, seluruh mekanisme pengelolaan dan pengeluaran keuangan daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap dana yang keluar dari kas daerah wajib melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dalam dokumen itu sudah jelas diperuntukkan kepada siapa, untuk kegiatan apa, dan bersumber dari anggaran mana,” ujar Rudi, Senin (26/1/26).
Ia menjelaskan, isu mengenai pendepositoan anggaran daerah tidak memiliki dasar yang kuat, karena secara sistem pengelolaan keuangan daerah hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Apabila ada dana yang didepositokan, maka harus tercantum secara resmi dalam batang tubuh APBD, baik sebagai pengeluaran pembiayaan maupun penerimaan pembiayaan. Termasuk bunga deposito yang wajib dicatat sebagai pendapatan daerah. Jadi, pendepositoan anggaran tanpa mekanisme hukum dan pencatatan resmi tidak mungkin terjadi,” jelasnya.
Terkait dana Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG), Rudi kembali menegaskan, kewenangan pembayaran sepenuhnya berada ditangan pemerintah pusat.
“Pembayaran sertifikasi dilakukan langsung Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru. Pemda tidak mengelola dana tersebut, kami hanya menangani proses administrasi,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin menjelaskan perkembangan pembayaran hak guru, khususnya terkait TPP dan sertifikasi.
Untuk TPP tahun anggaran 2024, Sarlota mengungkapkan, masih terdapat 97 sekolah yang belum menerima pembayaran, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Maluku Tengah.
“Seluruh persyaratan administrasi sudah kami lengkapi dan disampaikan. Surat Perintah Membayar (SPM) TPP 2024 telah kami ajukan ke Subbagian Keuangan sejak Desember 2025,” ungkapnya.
Namun, berbeda dengan TPP Tahun 2025 yang hingga kini belum dapat direalisasikan.
“Kami butuhkan ketegasan kebijakan terkait TPP 2025. Dalam pembahasan bersama Inspektorat dan Komisi I DPRD, kami menyampaikan kondisi efisiensi fiskal daerah sangat mempengaruhi kemungkinan pembayaran TPP tahun ini,” kata Sarlota.
Terkait sertifikasi guru, Sarlota menegaskan kembali, bahwa keterlambatan pembayaran tidak berkaitan dengan penahanan dana di tingkat daerah.
“Data guru berasal dari sinkronisasi Dapodikoperator sekolah, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh tim pusat. Setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SK TPG) terbit, pembayaran langsung dilakukan oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru,” jelasnya.
Ia menyebut, untuk Sertifikasi Guru Semester II tahun 2025 terdapat 615 guru yang belum menerima pembayaran karena SK TPG baru terbit pada Desember 2025.
Manakala, seluruh berkas administrasi telah diajukan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan saat ini tinggal menunggu proses transfer.
“Sementara untuk tahun 2026, terdapat 666 guru yang SK TPG-nya telah terbit dan akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing. Kami pastikan tidak ada dana sertifikasi yang ditahan di dinas maupun di Pemerintah Provinsi Maluku,” pungkas Singerin. (NS)
