
AMBON,Nunusaku.id,- Upaya penyelundupan narkotika jenis shabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas dan respons cepat aparat penegak hukum.
Seorang pria berinisial AP berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang menegaskan Lapas masih menjadi sasaran empuk jaringan peredaran narkotika.
Peristiwa itu terjadi Minggu, (4/1/2026), saat petugas Lapas Kelas IIA Ambon melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan untuk warga binaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam roti dibawa pengunjung.
Namun, pelaku yang menitipkan roti itu sempat melarikan diri sebelum petugas menyadari adanya narkotika di dalam barang titipan.
Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan pihak Lapas kepada Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Penanganan kasus selanjutnya dilakukan melalui investigasi gabungan antara Polresta Ambon dan Polda Maluku, sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan membenarkan, pelaku pengantar narkotika telah berhasil diamankan.
“Betul sekali. Ini hasil dari investigasi gabungan antara Polda dan Polresta. Untuk tersangka yang mengantar barang tersebut sudah berhasil kami amankan,” ujar Kombes Pol. Indra Gunawan, Kamis (15/1/26).
Tersangka diketahui berinisial AP, pria kelahiran 1993, yang masih berstatus mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
AP diamankan di salah satu wilayah yang masih berada dalam kawasan hukum Polresta Ambon.
“Saat ini proses penyidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan,” tambah Kombes Pol. Indra.
Kasus ini kembali menegaskan Lapas masih jadi target peredaran narkotika, meski sistem pengawasan terus diperketat.
Diperlukan kerjasama lintas institusi serta penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan agar peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar jaringannya. (NS)
