
AMBON,Nunusaku.id,- Polemik kepemilikan lahan di kawasan Pantai Halong kembali menjadi sorotan.
Sengketa yang melibatkan Kodaeral IX Ambon dan Pemerintah Negeri (Pemneg) Halong bergulir ke Baileo Rakyat Belakang Soya menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian luas lahan dalam sertifikat yang diterbitkan.
Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/26).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Fadli Toisuta, didampingi Ketua DPRD Morits Tamaela, serta dihadiri anggota komisi I DPRD, perwakilan TNI Angkatan Laut, BPN Kota Ambon, dan Pemneg Halong.
Namun RDP itu tak menemui solusi dan harus ditunda. Toisuta mengaku, laporan Pemneg Halong menjadi dasar utama pembahasan.
Menurutnya, masyarakat relokasi sejak tahun 1983 sebelumnya menempati kawasan seluas kurang lebih 58 hektar. Namun belakangan muncul sertifikat baru dengan luasan 28 hektar, yang memicu kekhawatiran adanya pergeseran batas wilayah.
“Ini yang jadi keganjalan. Selisih luasan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, jangan sampai batas baru justru masuk ke wilayah permukiman,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan, persoalan ini bersifat sensitif karena menyangkut legitimasi hukum, sejarah penguasaan lahan, serta keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Sebagai langkah awal, Komisi I memutuskan untuk menunda seluruh proses penetapan dan pengukuran batas wilayah di kawasan Pantai Halong.
“Penetapan batas tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Semua pihak harus dikonfirmasi agar tidak timbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” tegasnya.
DPRD juga akan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon agar seluruh aktivitas pengukuran lahan dihentikan sementara, sembari dilakukan kajian komprehensif dengan melibatkan semua pihak terkait.
Dalam RDP itu, DPRD turut menyoroti keberlangsungan ruang-ruang ekonomi masyarakat di kawasan Pantai Halong. Kekhawatiran muncul terkait potensi pembatasan aktivitas ekonomi warga.
Namun demikian, dia mengaku, pihak Angkatan Laut telah memberi klarifikasi bahwa ruang ekonomi tetap terbuka, dengan catatan perlu pengaturan mekanisme yang disepakati bersama.
“Angkatan Laut juga memiliki aktivitas dan struktur organisasi sendiri. Karena itu, keharmonisan dan komunikasi harus dijaga agar semua pihak merasa adil,” jelasnya.
DPRD mendorong dialog terbuka untuk memetakan potensi pengembangan kawasan ekonomi baru di Halong, yang diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat negeri.
Isu lain yang mencuat adalah keberadaan sejumlah fasilitas pantai, seperti gazebo yang dibangun menggunakan dana desa, namun belakangan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Kalau fasilitas itu dibangun dari dana desa, maka harus jelas manfaat dan pengelolaannya. Jangan sampai justru masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Pertahanan, mengingat seluruh aset TNI yang telah disertifikatkan berada dibawah kewenangan kementerian tersebut.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas. Ini persoalan lama yang muncul kembali, sehingga penyelesaiannya harus hati-hati, persuasif, dan berbasis hukum,” tegasnya.
Untuk sementara, DPRD memastikan aktivitas masyarakat di Pantai Halong tetap berjalan, seperti memancing dan kegiatan pantai lainnya, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Sedangkan terkait pengelolaan UMKM, DPRD akan mengkaji ulang skema yang ada. Saat ini, pengelolaan disebut berada dibawah koperasi Kodaeral IX, sementara fasilitas awal dibangun menggunakan dana desa.
“Jika pengelolaannya memberi dampak positif bagi desa dan masyarakat, tentu tidak menjadi masalah. Namun jika tidak, maka perlu dicari skema yang lebih adil,” pungkasnya.
RDP ini menjadi langkah awal DPRD untuk menata kembali persoalan lahan Pantai Halong secara menyeluruh, sekaligus membuka ruang dialog menuju penyelesaian yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak. (NS-02)





