Dari Negara ke Adat: Peran Gubernur Selaku Upulatu Maluku dalam Mengelola Konflik Sosial
IMG-20251121-WA0167

AMBON,Nunusaku.id,- Gubernur sebagai Upu Latu Maluku dalam narasi akademik sebagai figur kepemimpinan sosial yang mengintegrasikan mandat politik, otoritas adat, dan fungsi proteksi kesejahteraan warga ditengah eskalasi konflik.

Dalam perspektif pekerjaan sosial, kehadiran Gubernur dan Forkopimda baik langsung maupun tidak di locus konflik merupakan bentuk intervensi terencana pada level makro untuk memulihkan rasa aman, kepercayaan sosial, dan harapan kolektif masyarakat Maluku.

Dalam situasi demikian, negara dan adat dipanggil untuk menjalankan fungsi protektif: menghentikan kekerasan, mencegah eskalasi, dan mengembalikan akses warga pada layanan dasar serta ruang hidup yang layak.

Sebagai kepala daerah, Gubernur Hendrik Lewerissa berkoordinasi dengan Kapolda, Pangdam, dan kepala daerah setempat serta stakeholder lain untuk meredam konflik, membahas penyelesaian, dan memastikan konflik tidak melebar.

Komitmen pemerintah untuk membantu renovasi rumah warga yang rusak di Liang merupakan wujud tanggungjawab struktural terhadap pemulihan fungsi sosial keluarga pasca konflik.

Demikian pula mendorong hadirnya pos keamanan permanen serta CCTV hingga mempertemukan para tokoh agama dan tokoh masyarakat di satu ruang komunikasi, merupakan langkah bijak kepala daerah untuk memulihkan kondisi keamanan di STAIN.

Upulatu Maluku & Modal Sosial Adat 

Pengukuhan Gubernur sebagai Upu Latu Maluku menempatkan dirinya bukan hanya sebagai pejabat administratif tetapi juga sebagai pemimpin simbolik dan moral yang memikul amanah “bapak” bagi banyak negeri dan soa di Maluku.

Dalam kearifan lokal, figur Upu Latu berperan sebagai pemersatu, penjaga marwah, dan penjamin keharmonisan relasi antarkelompok, sehingga kehadirannya di arena konflik mengaktifkan modal sosial adat untuk meredakan ketegangan.

Dari sudut pandang pekerjaan sosial komunitas, Upu Latu berfungsi sebagai significant other kolektif yang mampu mengundang warga lintas identitas (agama, soa, kampung) untuk kembali pada prinsip basudara, pela-gandong, dan masohi.

Dengan demikian, intervensi tidak sekadar administratif, tetapi juga simbolik-ritual yang memulihkan relasi sosial dan rasa memiliki terhadap Maluku sebagai rumah bersama.

Pendekatan Pekerjaan Sosial Terhadap Konflik

Pendekatan pekerjaan sosial memandang konflik di beberapa titik sebagai hasil interaksi faktor struktural (ketimpangan, akses sumber daya), kultural (identitas, memori konflik), dan situasional (peristiwa pemicu di tingkat lokal).

Intervensi itu sangat diperlukan dan berlangsung pada tiga level: mikro (dukungan pada keluarga dan korban), mezzo (penguatan kelompok dan lembaga lokal), dan makro (kebijakan dan program pemerintah daerah).

Dalam konteks ini, langkah Gubernur dan Forkopimda untuk berdialog dengan warga, mencari tahu akar masalah dan mendorong solusi jangka panjang adalah bagian dari intervensi makro yang memfasilitasi rekonsiliasi sosial dan pemulihan keberfungsian komunitas.

Pekerja sosial dan akademisi dapat memosisikan diri sebagai mitra kritis pemerintah dengan:

• Mengkaji akar struktural konflik dan memetakan kerentanan sosial

• Merancang program penguatan kapasitas lokal (komite damai, forum pemuda, tokoh agama/adat) yang menjadi garda depan pencegahan konflik lanjutan.

• Mengembangkan mekanisme pemulihan trauma dan dukungan psikosial bagi keluarga terdampak, terutama perempuan, anak, dan lansia.

Sapta Cita Lawamena Sebagai Kerangka Makro

Sapta Cita Lawamena, sebagai agenda perubahan yang dirumuskan Gubernur dan Wakil Gubernur, memuat tujuh strategi utama yang berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, serta pemerataan pembangunan.

Dalam perspektif pekerjaan sosial, Sapta Cita dapat dibaca sebagai kerangka makro untuk mengurangi faktor risiko struktural yang menjadi lahan subur konflik—misalnya ketidakadilan distribusi sumber daya, akses ekonomi yang timpang, dan layanan publik yang tidak merata.

Dengan mengarahkan kebijakan pada pembukaan lapangan kerja, penguatan UMKM, peningkatan pendidikan dan kesehatan, serta pemerataan pembangunan antar-wilayah, program ini secara tidak langsung merupakan strategi pencegahan konflik berbasis kesejahteraan sosial.

Dalam local wisdom, prinsip Lawamena yang menekankan keberanian bergerak maju dapat ditafsirkan sebagai ajakan transformatif untuk keluar dari siklus kekerasan menuju pembangunan damai yang berkeadilan sosial bagi seluruh “anak Maluku”.

Sintesis: Kepemimpinan Damai Berbasis Pekerjaan Sosial

Testimoni publik yang membantah tudingan miring terhadap Gubernur dalam penanganan konflik menunjukkan adanya dinamika wacana yang perlu didekati dengan analisis kritis namun proporsional.

Dari sudut akademik pekerjaan sosial, yang dinilai bukan hanya narasi politik, tetapi sejauh mana intervensi yang dilakukan mampu:

1. Menjamin perlindungan hak dasar warga terdampak konflik.

2. Memperkuat kohesi sosial dan mekanisme resolusi konflik lokal yang berkelanjutan.

3. Mengintegrasikan program struktural (Sapta Cita) dengan kebutuhan riil komunitas sebagai subjek, bukan objek pembangunan.

Dengan demikian, Gubernur sebagai Upu Latu Maluku dapat dinarasikan secara akademik sebagai aktor kunci dalam “social governance of peace”: mengelola perdamaian melalui kombinasi kewenangan negara, legitimasi adat, dan kebijakan kesejahteraan yang bertujuan memulihkan dan menguatkan kehidupan sosial masyarakat Maluku pasca konflik. (Hobarth Williams Soselisa).

Views: 15
Facebook
WhatsApp
Email