Penunjukan Maichel Papilaya Komisaris Bank Maluku Sesuai Ketentuan & Prosedur, Tak Ada Cacat
images-768x581

AMBON,Nunusaku.id,- Ruang publik kembali dihentak dengan adanya polemik dari segelintir orang tentang penunjukan Maichel Papilaya sebagai Komisaris Bank Maluku Maluku Utara.

Namun fakta berkata lain. Proses pengangkatan yang bersangkutan telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menyisakan cacat prosedur sebagaimana yang ditudingkan sebagian pihak.

Juru Bicara Lawamena, Rauf Pelu, menilai perdebatan yang berkembang belakangan ini lebih banyak diarahkan pada latar belakang personal dan afiliasi politik masa lalu, sementara aspek regulatif justru kurang mendapat perhatian.

Padahal, menurutnya, pengangkatan komisaris pada bank pembangunan daerah merupakan proses yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara serampangan.

“Penunjukan komisaris bukan keputusan sepihak. Ada mekanisme seleksi, persetujuan pemegang saham, hingga uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua tahapan itu telah dilalui,” ujar Rauf di Ambon, Kamis (8/1/26).

Baginya, isu keterkaitan Maichel Papilaya dengan partai politik tertentu tidak lagi relevan untuk dipersoalkan. Pasalnya, yang bersangkutan telah ajukan pengunduran diri sebagai kader Partai Gerindra sejak 9 September 2025, jauh sebelum proses penetapan komisaris dimulai.

“Pengunduran diri itu dilakukan sebelum tahapan berjalan. Secara administratif dan regulatif, tidak ada pelanggaran yang dapat dijadikan dasar untuk menyebut penunjukan ini bermasalah,” tegas Rauf.

Lebih lanjut, Rauf menekankan peran OJK sebagai regulator sektor perbankan nasional. Menurutnya, persetujuan OJK merupakan indikator penting bahwa seluruh persyaratan formal, mulai dari integritas, kompetensi, hingga kepatuhan terhadap aturan perbankan, telah terpenuhi.

“Kalau OJK sudah memberi persetujuan, berarti seluruh aspek yang dipersyaratkan telah diuji. Ini bukan soal opini atau preferensi, tapi soal kepatuhan terhadap aturan,” katanya.

Dalam sejarah Bank Maluku Maluku Utara, seingat Rauf, jabatan Komisaris pernah diisi figur yang memiliki latar belakang politik. Semisal Zeth Sahuburua di era Gubernur Karel Albert Ralahalu serta Sam Latuconsina pada masa pemerintahan Murad Ismail.

“Pada periode-periode tersebut, tidak muncul kegaduhan seperti sekarang karena publik melihat prosesnya berjalan sesuai koridor hukum. Ini seharusnya menjadi pelajaran agar kita menilai persoalan secara proporsional,” ujarnya.

Menurut Rauf, Maichel Papilaya merupakan figur muda dengan rekam jejak profesional yang dinilai mampu berkontribusi positif bagi penguatan fungsi pengawasan dan arah kebijakan Bank Maluku Maluku Utara ke depan.

Bahwasannya, kritik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun ia mengingatkan agar kritik disampaikan secara objektif dan berbasis data, bukan asumsi yang dapat menyesatkan opini publik.

“Kritik itu perlu, tetapi harus berangkat dari fakta dan regulasi. Jangan sampai perdebatan publik justru menjauh dari substansi persoalan,” pungkasnya.

Publik pun diharapkan tetap objektif dan tetap kedepankan logika serta melihat fakta, dengan tidak tergiring opini-opini tanpa dasar yang menyesatkan. (NS)

Views: 20
Facebook
WhatsApp
Email