
AMBON,Nunusaku.id,- Penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) seharusnya dilakukan dalam rapat Paripurna masa sidang I tahun sidang 2025/2026 DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/26).
Sayangnya, rencana itu gagal terwujud karena “ulah” pimpinan dan anggota DPRD sendiri.
Dari lima (5) Ranperda yang seharusnya disahkan, hanya 2 Ranperda yakni Ranperda terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (PPAKK) yang ditetapkan sebagai Perda.
Sementara 3 Ranperda lain terkait Negeri, masing masing Ranperda terkait Penataan Negeri, Ranperda penetapan Negeri dan Ranperda Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri batal ditetapkan.
Padahal 3 Ranperda itu telah melalui tahapan akhir atau finalisasi lewat paripurna internal dewan. Bahkan masuk dalam agenda penetapan yang disetujui seluruh fraksi di DPRD lewat kata akhir fraksi-fraksi.
Artinya secara prosedur tiga (3) Ranperda ini sudah harus ditetapkan sebagai Perda dalam sidang Paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Ambon Ely Toisuta itu.
Pembatalan penetapan tiga Ranperda ini dilakukan menyusul interupsi Ketua Fraksi Golkar Zeth Pormes dan Ketua Fraksi PKB Swenly Hursepuny di akhir paripurna. Mereka mempertanyakan kejelasan penerapan Ranperda ketika nanti ditetapkan menjadi Perda.
Gagalnya tiga Ranperda diketok juga menjadi pertanyaan di kalangan awak media. Lantaran tiga itu merupakan “produk lama” di periode dewan sebelumnya, 2019-2024.
Di zaman itu, ketika masih bergulir di tangan komisi I yang kala itu ditangani Jafri Taihutu cs, berbagai studi tiru dilakukan ke sejumlah provinsi, termasuk ke Padang Sumatera Barat.
Anggaran daerah ratusan juta telah digelontorkan habis kala itu untuk membiayai beberapa kali perjalanan dinas Pansus, rapat-rapat Pansus dan mitra, namun hingga dewan turun jabatan, tak ada hasil. Perda Negeri tak kunjung diketok, uang daerah terbuang habis percuma.
“Anggota dewan sebelumnya harus tanggungjawab. Jangan cuma enak nikmati fasilitas, uang daerah habis untuk godok Ranperda, tapi tugas mereka abaikan. Itu kegagalan kolektif,” sebut Ardy, elemen pemuda kota Ambon.
Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela yang dikonfirmasi usai paripurna membantah adanya kepentingan kepentingan tertentu yang menghambat penetapan tiga Ranperda itu.
“Tidak ada hal substansi yang membuat Perda itu belum ditetapkan. Tidak ada subjektivitas perorangan atau kelompok tertentu di internal maupun eksternal. Yang terjadi adalah dalam pembahasan ada dinamika dan miss komunikasi maka diputuskan dari 5 Ranperda hanya 2 yang ditetapkan jadi Perda,” akunya.
Kendati demikian, Tamaela tak menepis bahwa secara prosedural tiga Ranperda tentang Negeri tersebut layak ditetapkan.
“Secara tahapan kita sudah selesai, hingga diusulkan untuk di paripurnakan namun sekali lagi ada miss komunikasi. Untuk 3 Ranperda ini akan ditetapkan di paripurna selanjutnya,” tutup Morits. (NS)





