Cabuli Gadis Hingga Hamil, Rahman Divonis 12 Tahun Penjara
IMG-20251216-WA0163

AMBON,Nunusaku.id,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Abdul Rahman Wailussy alias Man, terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/12/25), oleh Hakim Ketua Orpha Marthina yang didampingi dua hakim anggota.

Vonis 12 tahun penjara itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rahman Wailussy alias Man dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Terdakwa dibebankan denda sebesar Rp100.000.000. Apabila tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” lanjut hakim.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah kaos pendek warna abu-abu dan satu buah celana pendek dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan di Negeri Hitu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada tahun 2025 ini. (NS-01)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email