
AMBON,Nunusaku.id,- Dua perkara pidana yaitu penganiayaan dan narkotika berhasil diselesaikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dua perkara itu diajukan Kejari Kepulauan Aru dan Kejari Seram Bagian Barat (SBB) melalui video conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Selasa (16/12/25), dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya.
“Kami ajukan permohonan RJ terhadap perkara penganiayaan dan narkotika yang ditangani jajaran Kejari di Maluku. Syukur, seluruh persyaratan dapat diterima,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan.
Perkara pertama berasal dari Kejari Aru, yakni tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka YW alias Eten dan korban WS alias Koners, yang terjadi di kompleks kampung pisang, Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Sementara itu, Kepala Kejari Kepulauan Aru, Amanda menjelaskan, tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga sebagai saudara ipar.
Melalui jaksa fasilitator, proses perdamaian dilakukan di rumah RJ dengan melibatkan keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta penyidik Polres Kepulauan Aru.
“Hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat dan masyarakat merespons positif langkah Kejaksaan,” ungkap Amanda.
Selain itu, tersangka merupakan pelaku pertama kali dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Atas dasar tersebut, Tim RJ JamPidum yang dipimpin Direktur A, Hari Wibowo, menyetujui penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Perkara kedua diajukan Kejari SBB terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 dengan tersangka RNS alias Rendy, yang terjadi di Desa Waisarisa, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB.
Selain itu, Kepala Kejari SBB, Anto Widi Nugroho menyampaikan, tersangka berdasarkan hasil tes urine positif meth-amphetamine dan hasil asesmen terpadu dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
“Tersangka mengakui baru pertama kali menggunakan sabu dan bersedia menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari proses hukum,” kata Anto.
Berdasarkan ketentuan Pedoman Jaksa Agung RI nomor 18 tahun 2021, Tim RJ Jampidum yang dipimpin Direktur B, Zulfikar Tanjung menyetujui penyelesaian perkara melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam kegiatan itu, Kajati Maluku didampingi sejumlah pejabat struktural serta para Kajari dan Kasi Pidum se-Maluku yang mengikuti secara daring dari wilayah hukum masing-masing. (NS-01)

