
oleh Reinaldo Pattisina (Komisioner Bawaslu Kota Ambon)
AMBON,Nunusaku.id,- Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali menguat di tengah kekecewaan publik terhadap pilkada langsung yang kian mahal, bising, dan sarat transaksi.
Perdebatan ini sering disederhanakan seolah pilihan hanya antara mempertahankan demokrasi atau meninggalkannya. Berdasarkan pengalaman dalam praksis kepemiluan, persoalan pilkada sesungguhnya tidak berhenti pada prosedur memilih, melainkan menyentuh problem yang bersifat struktural dan sistemik.
Sebagai seseorang yang menggeluti praksis kepemiluan dan menyaksikan langsung dinamika di lapangan; dari tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga sengketa hasil, saya mencoba berpendapat bahwa persoalan pilkada tidak berhenti sebatas pada soal prosedur memilih, melainkan menyentuh problem yang lebih struktural dan sistemik.
Pengalaman Pilkada langsung di Indonesia justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah mekanisme elektoral melalui pemilihan langsung oleh rakyat benar-benar melahirkan kepemimpinan yang akuntabel, atau sekadar mereproduksi kekuasaan elite.
Dalam banyak kasus, demokrasi elektoral mengalami distorsi struktural, ketika proses yang formalnya demokratis dikendalikan oleh oligarki, modal ekonomi, dan logika transaksi.
Pemilih direduksi menjadi instrumen legitimasi, sementara demokrasi beralih dari sarana artikulasi kehendak rakyat menjadi ritual prosedural yang sah secara hukum, tetapi lemah secara substantif.
Dari titik inilah, Pilkada oleh DPRD patut dibaca sebagai upaya korektif institusional, bukan kemunduran demokrasi.
Mengapa Pilkada Malalui Mekanisme Perwakilan..?
1. Kerangka Konstitusional: Demokratis Tidak Identik dengan Langsung
Secara hukum tata negara, kekeliruan mendasar dalam perdebatan Pilkada oleh DPRD terletak pada anggapan bahwa demokrasi selalu identik dengan pemilihan langsung.
Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara sadar menggunakan frasa “dipilih secara demokratis”, bukan “dipilih langsung oleh rakyat”. Pilihan redaksional ini menegaskan bahwa konstitusi tidak mengunci demokrasi pada satu mekanisme elektoral tertentu, melainkan membuka ruang bagi praktik demokrasi perwakilan.
Jika pemilihan langsung dimaksudkan sebagai perintah konstitusional, rumusan eksplisit sebagaimana Pasal 6A UUD 1945 tentang pemilihan presiden tentu dapat digunakan.
Risalah perubahan UUD 1945 memperkuat tafsir tersebut. Para perumus tidak pernah mencapai konsensus bahwa kepala daerah harus dipilih langsung, melainkan hanya menegaskan prinsip legitimasi demokratis.
Karena itu, frasa “dipilih secara demokratis” berfungsi sebagai norma payung yang memberi kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kondisi sosial dan kapasitas institusional daerah.
Secara teoritis, hal ini sejalan dengan pandangan Hans Kelsen bahwa demokrasi modern pada dasarnya bersifat tidak langsung, karena kehendak rakyat selalu dimediasi oleh institusi dan prosedur yang sah.
Penafsiran ini memperoleh legitimasi yuridis dari Mahkamah Konstitusi. Dalam berbagai putusannya, MK secara konsisten menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 merupakan wilayah open legal policy: konstitusi menetapkan prinsip demokratis, sementara mekanisme pemilihannya diserahkan kepada legislator.
Pilkada langsung dipertahankan bukan karena ia merupakan perintah konstitusi yang imperatif, melainkan karena pada saat diuji masih dinilai berada dalam koridor demokrasi. MK tidak pernah menyatakan bahwa pilkada oleh DPRD inkonstitusional secara inheren.
Lebih jauh, MK menegaskan bahwa demokrasi konstitusional tidak boleh direduksi menjadi prosedur elektoral semata, melainkan harus menjamin substansi demokrasi: representasi, akuntabilitas, dan perlindungan rakyat dari distorsi kekuasaan dan uang.
Dalam konteks pengalaman Pilkada langsung yang sarat biaya tinggi, politik uang, dominasi oligarki, dan konflik sosial, fakta-fakta tersebut menjadi constitutional facts yang sah untuk menilai ulang desain pemilihan kepala daerah.
Karena itu, koreksi mekanisme pilkada melalui jalur legislatif, termasuk opsi pemilihan oleh DPRD secara konstitusional tetap terbuka dan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, wacana Pilkada oleh DPRD tidak berada dalam posisi berhadap-hadapan dengan Mahkamah Konstitusi, melainkan bergerak di dalam kerangka yang sama, yakni: menjaga agar demokrasi tetap konstitusional, rasional, dan substantif.
Selama mekanisme pemilihan oleh DPRD dirancang secara transparan, deliberatif, akuntabel, dan dapat diawasi publik, maka ia sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan baik secara tekstual-konstitusional maupun secara doktrinal berdasarkan yurisprudensi MK.
Dalam perspektif ini, Pilkada oleh DPRD bukanlah pembangkangan terhadap konstitusi atau putusan Mahkamah, melainkan pemanfaatan ruang kebijakan konstitusional yang secara sadar disediakan oleh UUD 1945 dan ditegaskan oleh MK, untuk merespons distorsi demokrasi elektoral yang telah terbukti secara empiris.
2. Teori Demokrasi: Kritik terhadap Demokrasi Elektoral
Dalam teori politik modern, demokrasi elektoral sejak awal tidak pernah dipahami sebagai bentuk demokrasi yang steril dari cacat dan paradoks. Ia justru lahir dari kesadaran akan keterbatasan manusia, kompleksitas masyarakat modern, serta ketidakmungkinan menjalankan kedaulatan rakyat secara langsung dan berkelanjutan.
Joseph Schumpeter, dalam Capitalism, Socialism, and Democracy, secara tegas membongkar romantisme demokrasi rakyat dengan mendefinisikan demokrasi sebagai suatu metode institusional, yakni mekanisme kompetisi antar-elite untuk memperoleh legitimasi memerintah melalui suara rakyat.
Dalam kerangka ini, Pemilu – termasuk pemilihan langsung tidak pernah dimaksudkan sebagai perwujudan kehendak rakyat yang murni, melainkan sebagai sarana sirkulasi elite yang diberi mandat sementara. Rakyat berperan memilih, tetapi agenda, sumber daya, dan arah kebijakan tetap ditentukan oleh elite yang berhasil memenangkan kompetisi.
Kerangka Schumpeterian ini menjadi semakin relevan ketika demokrasi elektoral beroperasi dalam struktur sosial yang timpang. Dalam kondisi ketimpangan ekonomi dan lemahnya institusi pengawasan, kompetisi elite cenderung dimenangkan oleh mereka yang menguasai modal finansial, jaringan politik, dan akses terhadap aparatus kekuasaan.
Pemilu langsung, alih-alih memperluas kedaulatan rakyat, justru berisiko mengubah politik menjadi pasar, dimana suara pemilih menjadi komoditas dan legitimasi diproduksi melalui transaksi.
Pada titik ini, demokrasi elektoral mengalami apa yang dapat disebut sebagai distorsi struktural, yakni ketika prosedur demokratis bekerja di bawah logika oligarkis.
Lebih lanjut, Robert Dahl melalui konsep polyarchy memberi kerangka normatif untuk menilai kualitas demokrasi secara lebih substantif. Bagi Dahl, demokrasi tidak diukur semata dari keberadaan pemilu, melainkan dari efektivitas representasi politik, kemampuan warga negara mengontrol elite, serta akuntabilitas kebijakan publik.
Jika mekanisme pemilihan, meskipun langsung – gagal menjamin ketiga elemen tersebut, maka demokrasi kehilangan kualitasnya sebagai sistem pemerintahan yang sah secara normatif.
Dalam konteks Pilkada langsung di Indonesia, maraknya politik uang, kooptasi pemilih, dominasi oligarki lokal, serta lemahnya pertanggungjawaban kepala daerah terhadap kebijakan yang diambil menunjukkan bahwa demokrasi elektoral sering berhenti pada prosedur, tetapi gagal pada substansi.
Dalam situasi demikian, mempertahankan Pilkada langsung semata-mata atas nama simbolisme kedaulatan rakyat justru berpotensi melanggengkan ilusi demokrasi. Disinilah Pilkada oleh DPRD dapat dibaca sebagai koreksi institusional, bukan kemunduran demokrasi.
Sebagai lembaga perwakilan yang memperoleh mandat elektoral, DPRD memiliki potensi untuk menjalankan fungsi seleksi politik secara lebih rasional dan deliberatif, sepanjang didukung oleh desain kelembagaan yang transparan dan mekanisme akuntabilitas yang ketat.
Koreksi ini bukan berarti meniadakan peran rakyat, melainkan mengalihkan artikulasi kedaulatan rakyat dari arena mobilisasi massa menuju ruang representasi politik yang lebih terkendali secara institusional.
Perspektif demokrasi deliberatif yang dikembangkan Jürgen Habermas memberikan dimensi normatif yang penting. Habermas menempatkan legitimasi demokrasi bukan semata pada prosedur pemungutan suara, melainkan pada kualitas proses deliberasi publik yang rasional, inklusif, dan bebas dari dominasi.
Demokrasi kehilangan maknanya ketika preferensi politik dibentuk bukan melalui pertukaran argumen yang setara, melainkan melalui manipulasi informasi, politik identitas, dan tekanan ekonomi.
Dalam konteks Pilkada langsung, ruang deliberasi sering kali tereduksi menjadi arena kampanye simbolik dan mobilisasi emosi, sementara diskursus kebijakan publik tenggelam di bawah logika popularitas dan pencitraan. Kondisi ini memperkuat kesimpulan bahwa pemilihan langsung tidak otomatis menjamin kualitas demokrasi jika tidak disertai dengan infrastruktur deliberatif yang memadai.
Disisi lain, Jeffrey A. Winters melalui teori oligarki menjelaskan mengapa demokrasi elektoral kerap gagal membendung dominasi elite ekonomi.
Menurut Winters, oligarki bertahan bukan karena ketiadaan pemilu, melainkan karena konsentrasi kekayaan yang memungkinkan segelintir aktor mengamankan kepentingannya melalui pembiayaan politik, pengaruh kebijakan, dan penetrasi institusi negara.
Dalam sistem Pilkada langsung yang berbiaya tinggi, oligarki justru menemukan saluran efektif untuk memperluas pengaruhnya hingga ke tingkat lokal. Kepala daerah terpilih sering kali lebih bertanggungjawab kepada penyandang dana politik dibandingkan kepada pemilih, sehingga akuntabilitas publik terdistorsi sejak awal.
Dalam kerangka Habermasian dan Wintersian tersebut, persoalan utama pilkada bukanlah absennya partisipasi langsung rakyat, melainkan kegagalan institusional dalam mengendalikan dominasi dan memfasilitasi rasionalitas publik.
Oleh karena itu, Pilkada oleh DPRD dapat dipahami sebagai upaya mengalihkan proses legitimasi dari arena elektoral yang rentan dimanipulasi menuju forum perwakilan yang secara teoritis lebih memungkinkan deliberasi kebijakan dan pengujian kapasitas kandidat.
Jika disertai dengan mekanisme keterbukaan, pengawasan publik, dan sanksi etik yang tegas, DPRD berpotensi menjadi ruang deliberatif yang lebih rasional dibanding kompetisi elektoral massal yang dikendalikan oleh modal dan emosi kolektif.
Dengan demikian, perdebatan tentang Pilkada tidak semestinya terjebak pada dikotomi langsung versus tidak langsung, melainkan diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: mekanisme mana yang secara realistis mampu memulihkan kontrol rakyat atas elite dan menghasilkan pemerintahan daerah yang akuntabel.
Dalam kerangka itu, Pilkada oleh DPRD bukanlah regresi demokrasi, melainkan upaya reflektif untuk menyelamatkan demokrasi dari kerusakan yang ditimbulkan oleh praktik elektoral yang terdistorsi.
3. Realitas Faktual Pilkada Langsung di Indonesia
Secara empiris, hampir dua dekade Pilkada langsung menunjukkan problem yang bersifat struktural dan sistemik. Pilkada tidak lagi sekadar mekanisme seleksi kepemimpinan, melainkan arena reproduksi relasi kuasa timpang, di mana modal ekonomi, jaringan oligarki, dan sentimen primordial lebih dominan dibanding rasionalitas publik dan kualitas kebijakan.
Pertama, biaya politik yang sangat tinggi menjadikan Pilkada sebagai kompetisi berbasis kapital. Hanya kandidat bermodal besar yang kompetitif, sementara kepala daerah terpilih memasuki jabatan dengan beban political debt yang mendorong praktik rent-seeking, jual beli kebijakan, dan korupsi anggaran.
Korelasi antara mahalnya Pilkada dan maraknya korupsi kepala daerah menunjukkan bahwa Pilkada langsung justru menciptakan insentif struktural bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Kedua, politik uang menggerus kedaulatan rakyat secara substantif. Pemilih kerap direduksi menjadi objek transaksi, bukan subjek deliberatif. Sebagaimana dikritik Pierre Bourdieu, dominasi modal ekonomi atas ruang politik membuat pilihan politik ditentukan kalkulasi pragmatis, bukan pertimbangan kepentingan publik. Demokrasi pun berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan makna etisnya.
Ketiga, Pilkada langsung memperdalam polarisasi sosial dan konflik horizontal. Mobilisasi identitas etnis, agama, dan afiliasi primordial menjadi strategi elektoral yang efektif, namun merusak kohesi sosial. Akibatnya, pemerintahan daerah sering lahir dari masyarakat yang terbelah, dengan legitimasi yang rapuh dan kapasitas konsensus yang lemah.
Problem tersebut diperparah rendahnya literasi politik dan kesadaran kritis masyarakat. Preferensi politik lebih banyak dibentuk oleh citra, emosi, dan insentif material, bukan evaluasi rasional atas program dan kapasitas kandidat.
Kondisi ini relevan dengan kritik klasik Plato terhadap demokrasi: ketika kekuasaan diserahkan kepada massa yang tidak diperlengkapi dengan pengetahuan dan kebijaksanaan, yang berkuasa bukanlah yang paling cakap, melainkan yang paling pandai memikat.
Dalam konteks ini, Pilkada langsung berisiko melahirkan ochlocracy – kekuasaan yang digerakkan oleh selera massa, bukan rasionalitas publik.
Dari sudut pandang tersebut, Pilkada oleh DPRD dapat dipahami sebagai mekanisme penyaringan rasional-institusional. Melalui representasi dan deliberasi yang diawasi secara ketat, DPRD berpotensi menyeleksi kepemimpinan daerah secara lebih berbasis kompetensi dan kebijakan, sebagai koreksi atas demokrasi elektoral yang bekerja dalam kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya matang secara politik.
4. Demokrasi Perwakilan dan Rasionalitas DPRD
DPRD secara teoritis adalah representative body yang memikul mandat rakyat melalui pemilu legislatif. Dalam perspektif Edmund Burke, wakil rakyat bukan sekadar delegasi kehendak sesaat pemilih, tetapi trustee yang menggunakan pertimbangan rasional demi kepentingan publik jangka panjang.
Pilkada oleh DPRD memungkinkan: seleksi kandidat berbasis kapasitas administratif dan visi kebijakan, pengujian rekam jejak secara lebih mendalam, penguatan relasi checks and balances antara eksekutif dan legislatif daerah.
Dengan desain regulasi yang ketat—misalnya keterbukaan voting, larangan transaksi politik, dan pengawasan publik—DPRD justru dapat menjadi arena deliberasi politik yang lebih rasional dibanding mobilisasi massa elektoral.
5. Oligarki: Masalah Sistemik, Bukan Metode Pemilihan
Argumen penolakan Pilkada oleh DPRD sering didasarkan pada ketakutan terhadap oligarki. Namun, Jeffrey Winters menegaskan, oligarki tidak lahir dari mekanisme pemilihan tertentu, melainkan dari ketimpangan kekuasaan ekonomi yang tidak dikendalikan oleh negara.
Faktanya: Pilkada langsung tidak membunuh oligarki, justru sering memfasilitasi penetrasi oligarki ke tingkat lokal. Karena itu, mengganti mekanisme pilkada tanpa membenahi tata kelola partai, pendanaan politik, dan integritas DPRD memang tidak cukup. Namun, ini tidak berarti mekanisme DPRD harus ditolak, melainkan diperbaiki secara sistemik.
Menolak Pilkada oleh DPRD dengan alasan “kemunduran demokrasi” adalah penyederhanaan problem yang berlebihan. Demokrasi bukan dogma prosedural, melainkan proyek etis dan institusional untuk mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab.
Dalam konteks Indonesia hari ini, Pilkada oleh DPRD dapat dipahami sebagai: upaya rasional menekan biaya politik, mekanisme untuk mengurangi politik uang, dan strategi institusional mengoreksi demokrasi elektoral yang terdistorsi.
Pertanyaannya bukan lagi langsung atau tidak langsung, melainkan: apakah mekanisme tersebut mampu menghasilkan kepemimpinan yang berintegritas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik?.
Jika demokrasi gagal menjawab pertanyaan itu, maka koreksi bukanlah pengkhianatan, melainkan keharusan. (**)





