
AMBON,Nunusaku.id,- Polres Maluku Tenggara (Malra) telah resmi menyerahkan enam tersangka kasus penganiayaan berat dan kekerasan bersama di Ohoi/Desa Warbal, Kecamatan Kei Kecil kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penyerahan itu setelah proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.
Keenam tersangka yang diserahkan berinisial F.R.M. alias Frengki, J.K. alias Jefri, R.W. alias Rian, F.M. alias Angky, serta I.Y.M. alias Toldo, serta YS, korban-tersangka.
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menegaskan, Polres Malra memastikan seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan.
“4 Desember 2025 lalu penyerahan tersangka Y.S.S. alias Oce. Sedangkan tanggal 10 Desember, tim penyidik menyerahkan lima tersangka lainnya kepada Kejari,” tandas Rian didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy lewat siaran persnya, Kamis (11/12).
Dikatakan, peristiwa penganiayaan awalnya bermula pada 19 Juli 2025 ketika korban Yoseph Sedubun alias Oce baru tiba di pelabuhan Ohoi/Desa Warbal seusai bekerja di perusahaan mutiara.
Saat itu, korban tetiba didatangi dan dikeroyok F.R.M. alias Frengki, J.K. alias Jefri, R.W. alias Rian, F.M. alias Angky, serta I.Y.M. alias Toldo yang memukulnya berkali-kali menggunakan tangan kosong.
Enggan dianiaya begitu saja, korban lalu mengambil sebilah pisau dari balik celananya dan menikam Frengki pada bagian leher kanan.
Saat pisau ditarik, hanya gagangnya yang terlepas sementara bilah pisau masih tertancap di leher Frengki. Dalam kondisi terluka, Frengki mencabut bilah pisau tersebut dan kemudian menikam korban di bagian kepala hingga korban terjatuh.
Setelah kejadian, lima pelaku penganiayaan meninggalkan lokasi dan kedua korban dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Malra pun akhirnya menetapkan enam tersangka, masing-masing atas dua jenis tindak pidana berbeda.
Yakni Joseph Sedubun, dijerat UU Darurat no. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman 10 tahun penjara) dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan lima tersangka pengeroyokan Frengki, Jefri, Rian, Angky, dan Toldo dijerat dengan UU darurat No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) (ancaman 10 tahun penjara), serta pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Dengan rampungnya tahap II, penanganan kasus ini kini memasuki kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan,” tandas Kapolres.
Rian menambahkan, pihaknya tidak akan menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus-kasus kekerasan yang ancaman hukumannya tinggi.
“Untuk tindak pidana kekerasan berat seperti ini, Polres Malra akan bertindak tegas dan tidak mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Negara wajib hadir melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, serta turut mendukung penegakan hukum demi mencegah konflik serupa di wilayah Maluku Tenggara.
Kasus penganiayaan di Warbal memperlihatkan bahwa konflik sosial yang dipicu masalah emosional dapat berkembang cepat menjadi tindakan kriminal serius ketika senjata tajam terlibat.
Penanganan tegas yang dilakukan Polres Malra memberi pesan penting mengenai konsistensi aparat dalam menindak tindak kekerasan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan cara main hakim sendiri. (NS)





