
AMBON,Nunusaku.id,- Keluarga korban mendesak Polda Maluku untuk mempercepat proses penyelidikan atas kasus penikaman yang terjadi terhadap SB, pedagang petasan di depan kampus PGSD Ambon, Kamis (11/12) dini hari.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi keluarga yang ditandatangani Manaf Bahta, mewakili pihak keluarga, Kamis (11/12).
Dalam pernyataannya, keluarga meminta penyelidikan dibuka dan dipercepat dalam waktu 1×24 jam sejak pernyataan dikeluarkan.
Mereka menilai peristiwa penikaman ini merupakan kejahatan serius yang mengancam rasa aman masyarakat.
Keluarga menuntut agar aparat, melakukan olah TKP mendalam, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti dan menelusuri rekaman CCTV di area kejadian.
Ia meminta agar membentuk tim khusus jika penyelidikan di tingkat Polsek atau Polresta belum menunjukkan perkembangan signifikan. Dan dapat menyampaikan perkembangan kasus secara transparan kepada keluarga korban.
Keluarga juga menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila dalam 1×24 jam tidak terdapat progres nyata dari aparat kepolisian.
“Jika tidak ada langkah konkret, kami siap menggelar aksi besar-besaran secara konstitusional,” tegas Manaf dalam pernyataan itu.
Selain aksi massa, keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan mengajukan pengaduan formal ke lembaga terkait agar kasus tersebut tidak mandek.
Keluarga menekankan, penegakan hukum adalah kewajiban negara guna menjamin rasa aman masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
“Keadilan tidak boleh menunggu lebih lama dari 1×24 jam,” tutup pernyataan keluarga. (NS-01)





