
JAKARTA,Nunusaku.id,- Dorongan politik dari daerah kepulauan kembali menguat. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (HL) menegaskan komitmen kuat mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar DPD RI, Selasa (2/12/25) di Jakarta.
RUU yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas itu kembali dibahas bersama seluruh pemimpin daerah kepulauan untuk menyatukan arah perjuangan.
Gubernur menilai, Rakornas ini sebagai ruang strategis untuk mengonsolidasikan langkah politik yang selama ini masih berjalan sendiri-sendiri.
“Forum ini sangat penting untuk menyamakan visi dan gerak juang. RUU Daerah Kepulauan sudah lama diperjuangkan, dan DPD RI selalu konsisten membawanya,” ujarnya.
Karena itu, Gubernur HL menyampaikan target jelas: pembahasan RUU harus segera dimulai dan tidak boleh melewati batas waktu yang lebih lama.
“Jika tidak bisa selesai tahun 2025, maka 2026 paling lambat sudah harus dibahas, disahkan, ditetapkan, dan diundangkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” tegasnya.
Menurut Lewerissa, pemerintah pusat harus tunjukkan political will yang kuat terhadap daerah kepulauan, mengingat perbedaan karakteristik wilayah yang selama ini tak pernah mendapat perlakuan khusus dalam regulasi nasional.
“Sebagai kepala daerah kepulauan, kami harapkan pemerintah pusat, DPR, DPD, dan Presiden benar-benar serius mendorong lahirnya Undang-Undang Kepulauan,” tambahnya.
Dalam forum itu, ia juga menelusuri kembali sejarah panjang perjuangan pembentukan undang-undang khusus tersebut, mulai dari Deklarasi Wawasan Nusantara 1957 hingga pengakuan internasional melalui UNCLOS 1982, yang menegaskan status Indonesia sebagai negara kepulauan.
Lewerissa menegaskan, tanpa adanya lex specialis, ketimpangan kebijakan antara wilayah kepulauan dan daratan akan terus melahirkan ketidakadilan dalam pembangunan, pelayanan publik, dan distribusi kesejahteraan.
Menutup penyampaiannya, Lewerissa kembali menyerukan persatuan sikap antar daerah kepulauan.
“Paling penting menyatukan persepsi perjuangan politik kita. Dan kita ingin sampaikan kepada pemerintah pusat: waktunya sekarang. RUU Daerah Kepulauan harus diwujudkan menjadi Undang-undang,” tegasnya.
Rakornas ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperjuangkan hadirnya regulasi khusus yang benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat kepulauan sesuai amanat konstitusi. (NS)
