
AMBON,Nunusaku.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual menetapkan empat (4) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya Desa Tam Ngurhir tahun 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual, Kamis (27/11).
Program tersebut menelan anggaran lebih dari Rp 2 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial FR, selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual tahun 2019, RT, Direktris CV Rahmat Barokah Jaya selaku penyedia, FF, koordinator tenaga fasilitator lapangan, serta MS, anggota tenaga fasilitator lapangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat. Seluruh calon tersangka juga telah diperiksa sebelumnya.
Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy uang yang dihubungi perihal penetapan empat tersangka di kasus tersebut membenarkan.
“Benar, Kejari Tual telah resmi tetapkan empat (4) tersangka kasus dugaan korupsi bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya Desa Tam Ngurhir Kota Tual tahun 2019,” jelasnya, Kamis (27/11).
Dalam penyidikan, tersangka FR diduga menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa prosedur yang semestinya, sementara perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
Tersangka RT diduga menyalurkan material bangunan tidak sesuai jumlah, sehingga menyebabkan kekurangan bahan bagi penerima bantuan.
Adapun tersangka FF dan MS, yang mana diduga membuat dokumen seolah-olah penetapan penyedia telah memenuhi ketentuan.
Keduanya juga menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima bantuan dan menetapkan harga berdasarkan analisa sendiri tanpa survei, sehingga menimbulkan kemahalan harga.
“Perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.429.432.397,” beber Ardy.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama 20 hari kedepan. (NS-01)
