Wanita Pemilik Narkoba di Ambon Dipenjara 6 Tahun-Denda 1 Miliar
IMG-20251126-WA0079

AMBON,Nunusaku,id,- Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Arni Ode, terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu selama 6 tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon yang sebelumnya meminta terdakwa 7 tahun penjara.

Selain tuntutan penjara terdakwa juga diberikan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider empat bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Orpa Marthina, yang dampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung, Rabu (26/11/25).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada terdakwa Arni Ode, selama 6 tahun penjara,” ujar Hakim.

Selain hukuman badan, hakim juga meminta agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 1 Miliar.

“Jika denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 bulan kurungan,” tambah hakim.

Usai pembacaan putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan JPU, sidang kemudian ditutup.

Diketahui, terdakwa Arni Ode ditangkap 17 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wit di Depan Masjid Alhijrah Kate-kate Desa Hunuth/Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 10 paket serbuk Kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, dikemas dengan plastik bening yang dimasukkan, kedalam plastik bening dibalut dengan 2 lembar tissue terdapat didalam kotak parfum warna merah merek scarlet.

Selain itu, 28 buah plastik klem bening yang terdapat didalam plastik klem bening ukuran besar, yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu. (NS-01)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email