
AMBON,Nunusaku.id,- Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Andi F. Ham setelah terbukti melakukan persetubuhan secara berlanjut terhadap anak dibawah umur.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Orpha Martina dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Rabu (26/11/25).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 64 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi F Ham dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara.
Meski demikian, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Dengan demikian, perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). (NS-01)





