Gagal Kabur dengan Kapal, Pemuda Cabul di Tanimbar Diringkus Polisi
IMG-20251123-WA0034

AMBON,Nunusaku.id,- Polres Tanimbar kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak.

Manakala unit pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) SatReskrim Polres Tanimbar berhasil amankan LIK (20), pelaku pencabulan terhadap anak EA (16).

Penangkapan itu setelah rangkaian tindakan cepat dari aparat kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat.

Kasus berawal ketika orang tua korban, EA (46), melaporkan kehilangan anaknya 21 November 2025 lalu. Korban telah meninggalkan rumah di Desa Olilit Barat sejak 17 November dan diduga tinggal bersama pelaku di sebuah kontrakan.

Dalam periode tersebut, pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali, masing-masing pada 17 dan 19 November 2025.

Korban akhirnya ditemukan 17 November di sebuah kos di Olilit Baru berkat informasi warga. Sementara pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KM Sabuk Nusantara 103, namun gagal karena kapal tidak berlayar akibat cuaca buruk.

Aparat KPPP Polsek Tanimbar Selatan kemudian bergerak cepat dan amankan pelaku pada 20 November 2025 sebelum diserahkan ke Unit PPA.

Hasil pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi, dan pelaku, serta penguatan alat bukti, membuat penyidik menetapkan LIK sebagai tersangka.

“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan sejak 22 November 2025 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar,” tandas Kasat Reskrim Polres Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana, Minggu (23/11).

Terhadap perbuatan yang dilakukannya,  pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 Miliar.

Maulana mengapresiasi kepedulian warga yang membantu mengungkap keberadaan korban. Ia tegaskan pentingnya pengawasan orang tua, terlebih di era digital ketika anak dapat berinteraksi bebas melalui perangkat komunikasi.

“Rumah harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Orang tua perlu hadir, peduli, dan terus membimbing agar anak tidak terjerumus dalam situasi berisiko,” tegasnya.

Kapolres Tanimbar AKBP Ayani menambahkan, orang tua miliki peran sentral dalam menjaga masa depan anak. Manakala pentingnya kedekatan emosional dan pendampingan, terutama dalam perkembangan zaman yang semakin kompleks.

“Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik. Hubungan asmara tanpa kendali dapat berujung pada kekerasan seksual yang merusak masa depan korban maupun pelaku,” ujar Kapolres.

Ia juga menegaskan, penegakan hukum yang tegas, termasuk publikasi penindakan di media sosial, menjadi bagian dari upaya edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap risiko kekerasan seksual pada anak.

Kasus ini juga menjadi alarm keras bagi orang tua dan masyarakat. Kemajuan teknologi membuka ruang komunikasi tanpa batas, yang jika tidak diawasi, dapat menjadi pintu masuk kejahatan seksual.

Keterlibatan warga dalam memberikan informasi menjadi bukti bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email