
Catatan: Dr. Nathaniel Elake, MSi (Akademisi FISIP Unpatti)
AMBON,Nunusaku.id,- Dalam peta pembiayaan pembangunan nasional, kehadiran PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI menempati posisi yang unik dan strategis.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang berfungsi sebagai special mission vehicle, PT SMI bertindak sebagai ujung tombak dalam menghimpun dan menyalurkan pendanaan jangka panjang, khususnya untuk proyek-proyek infrastruktur yang memiliki dampak berantai luas.
Peranannya jauh melampaui sekadar kreditur konvensional ia adalah mitra pembangunan yang menawarkan skema pembiayaan inovatif, dengan struktur bunga yang kompetitif, lebih rendah daripada pasar dan fleksibilitas dalam skema pengembalian yang dirancang untuk meringankan beban fiskal pemerintah daerah.
Skema ini pada hakikatnya sebuah instrumen strategis untuk mempercepat konvergensi pembangunan tanpa membebani APBD secara frontal.
Dalam konteks ini, wacana pemerintah daerah Maluku untuk mengakses fasilitas pinjaman senilai Rp 1,5 Triliun dari PT SMI harus dipandang melalui lensa yang lebih visioner, bukan sekadar wacana utang-piutang yang simplistis.
Oleh karenanya, penting melakukan dekonstruksi narasi ini dengan sebuah studi kasus konkret dari penggunaan dana pinjaman ini: Pengembangan jalan kecamatan Inamosol.
Selama ini, Inamosol adalah paradoks yang menyedihkan. Sebuah wilayah yang terperangkap dalam isolasi, dimana akses transportasinya begitu tersiksa, sehingga membelenggu potensi ekonominya yang luar biasa.
Hutan yang lebat dan infrastruktur jalan yang rusak parah menjadi penjara bagi aset bernilai tinggi sekitar 200.000 pohon damar terperangkap di hutan menuggu adanya infrastruktur jalan agar dapat dimanfaatkan.
Izinkan kami melakukan sebuah kalkulasi finansial sederhana namun powerful untuk mengilustrasikan potensi yang tertidur lelap ini:
· Jumlah Pohon: 200.000
· Produktivitas/Getah per Tahun: 200 kg/pohon
· Total Produksi Tahunan: 200.000 x 200 kg = 40.000.000 kg (40.000 ton)
· Harga per Kg: Rp 20.000
· Nilai Potensial per Tahun: 40.000.000 kg x Rp 20.000 = Rp 800.000.000.000
Rp 800 Miliar per tahun.
Angka ini baru bersumber dari satu komoditas, di satu kecamatan. Ini adalah arus kas baru yang akan menyuntikkan vitalitas ke dalam ekonomi lokal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan membuka ribuan lapangan kerja.
Dalam perspektif cost-benefit analysis yang rasional, potensi pendapatan tahunan sebesar Rp 800 Miliar ini saja sudah menjadi justifikasi yang kuat untuk sebuah investasi infrastruktur.
Karena itu, pinjaman sebesar Rp 1,5 Triliun yang di dalamnya dialokasikan, katakanlah, Rp 100 Miliar untuk membuka akses jalan dari Waipirit ke Taniwel bukanlah liabilitas, melainkan sebuah aset produktif.
Ini adalah strategic leverage, menggunakan modal eksternal untuk membuka kunci nilai ekonomi yang selama ini terkurung.
Dengan akses yang terbuka, getah damar dapat dialirkan dengan efisien, nilai ekonominya terealisasi, dan kemakmaran bukan lagi sebuah impian, melainkan sebuah destinasi yang berada di depan mata.
Narasi Inamosol hanyalah satu fragmen dari keseluruhan mosaik. Rencana pembiayaan ini tentu mencakup proyek-proyek infrastruktur strategis lainnya di penjuru Maluku.
Setiap ruas jalan yang dibangun, setiap jembatan yang direhabilitasi, adalah sebuah pembuka katup ekonomi baru.
Dengan demikian, mempersoalkan utang daerah senilai Rp 1,5 Triliun ini adalah sebuah bentuk myopia fiskal pandangan keuangan yang picik.
Seharusnya menjadi fokus perdebatan publik bukan pada besaran nominal utang, melainkan pada kualitas dan produktivitas dari alokasi dana tersebut.
Kita sedang tidak membicarakan tentang konsumsi, melainkan tentang investasi. Kita sedang tidak membicarakan tentang beban, melainkan tentang katalis.
Dalam kerangka berpikir yang progresif, utang yang produktif dan dikelola dengan tata kelola yang transparan serta akuntabel bukanlah sebuah momok, melainkan a necessary bridge to the future (jembatan yang diperlukan untuk menyeberangi jurang ketertinggalan dan tiba di pelataran kemakmuran yang inklusif dan berkelanjutan).
Mencermati fenomena yang berkembang beberapa hari belakangan ini soal rencana pemerintah daerah melakukan pinjaman 1.5 Triliun dari PT SMI.
Dimana oleh Ketua DPRD Maluku sudah menyampaikan empat syarat yang seyogianya wajib dipenuhi pemerintah daerah.
Empat syarat itu yaitu 1. Lembaga peminjam harus jelas (SMI) 2. Berapa jumlah pinjaman 3. Skema penyelesaian pinjaman 4. Keadilan anggaran untuk semua daerah kabupaten/kota.
Pemerintah tentunya sudah mempersiapkan skema ini. Otomatis pinjaman nanti akan mempunyai legalitas.
Sebabnya manfaat dari pinjaman ini tentu untuk mencover kebutuhan pembangunan infrastruktur yang strategis dan mendesak. Karena itu polemik tentang perlu tidaknya pinjaman ini hendaknya diakhiri untuk kebaikan Maluku. (***)





