Dua Terdakwa Korupsi BOK Puskesmas Saparua Divonis Ringan
IMG-20251117-WA0079

AMBON,Nunusaku.id,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhi hukuman penjara terhadap mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Saparua, Raymond Sopamena, dan mantan bendahara, Akila Ferdiana Pangalo.

Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020-2023.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (17/11/25), Sopamena divonis 1,8 tahun penjara, sedangkan Akila Ferdiana Pangalo divonis 1,6 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon yang sebelumnya menuntut masing-masing 2 tahun penjara.

Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 403.413.500.

Majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 2 bulan kurungan,” tambah hakim.

Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 270 juta, kepada terdakwa Akila Ferdiana beserta sejumlah saksi lainnya, uang tersebut wajib dikembalikan kepada negara.

Usai mendengar putusan hakim, Raymond dan Akila yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Sementara JPU Kejari Ambon menyatakan pikir-pikir, sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email