
AMBON,Nunusaku.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025/2026 di ruang sidang DPRD Kota Ambon, Selasa (11/11/25).
Paripurna ini menjadi ajang penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tentang penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Yapono.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Patrick Moenandar, didampingi Ketua DPRD Morits Tamaela dan dihadiri Wakil Walikota Ambon, Ely Toisuta, bersama jajaran Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, serta para pimpinan perangkat daerah.
Ditetapkannya Perda ini dengan demikian penyertaan modal senilai Rp 2,25 miliar dari APBD itu akan dikucurkan ke Perumdam Tirta Yapono untuk memperkuat layanan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.
Seluruh fraksi DPRD sepakat kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan prinsip analisis kelayakan, transparansi, dan pengawasan ketat.
“Ranperda ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Ambon yang aman, nyaman, tenteram, dan sejahtera,” demikian salah satu butir dari pendapat akhir fraksi.
Dewan juga memberi sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kota Ambon, diantaranya; segera lakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat dan instansi terkait; menyusun Peraturan Walikota sebagai turunan teknis pelaksanaan.
Kemudian gencar melibatkan pemangku kepentingan dalam implementasi kebijakan, dan mendorong rencana pemindahan kantor Balaikota Ambon ke Negeri Passo, mengingat keterbatasan kapasitas gedung saat ini.
Selain penetapan Perda itu, paripurna juga jadi momen penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2026 dari pemerintah ke DPRD.
Wakil Walikota Ambon Ely Toisuta menegaskan, penyertaan modal ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di sektor air bersih.
“Penyertaan modal ini adalah strategi untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan air minum. Ini bentuk komitmen pemerintah memenuhi hak dasar masyarakat atas air bersih,” ujar Toisuta.
Dikatakan Wawali, pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 1.125.829.497.436 atau berkurang sebesar 16,14 persen, dibandingkan APBD Perubahan 2025 sebesar Rp.1.307.502.638.184.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya alokasi transfer dari pemerintah pusat hingga 72,74 persen.
Sementara itu, belanja daerah juga menurun menjadi sebesar Rp.1.175.829.497.436, atau berkurang sekitar 11,84 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dengan keterbatasan fiskal ini, Pemerintah Kota Ambon akan menata anggaran secara selektif, fokus pada pemenuhan standar pelayanan minimal, kewajiban mandatory spending, serta program yang berdampak langsung bagi masyarakat,” jelas Toisuta.
Ely menambahkan, KUA-PPAS merupakan dokumen kunci yang menjadi pijakan dalam perencanaan keuangan daerah.
Dokumen ini memuat target kinerja terukur serta program prioritas pembangunan berbasis Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Ia berharap, pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD dapat berlangsung efektif dan tepat waktu.
“Kami berharap pembahasan KUA-PPAS berjalan lancar dan tidak berlarut-larut. Tenggat waktu penetapan Ranperda APBD 2026 sudah sangat dekat, dan kita perlu menjaga ritme kerja agar agenda pembangunan tetap berjalan,” demikian Toisuta.
Rapat Paripurna ke-3 ini menjadi simbol sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. (NS-02)





