
AMBON,Nunusaku.id,- Komitmen hadirkan keadilan dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan, terus diperkuat DPRD Kota Ambon.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, lembaga legislatif ini menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Senin (10/11/25).
Uji publik berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua Pansus, Chrients Aldi Sarimanella dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan seperti bagian hukum Setda Kota Ambon, Dinas BP3AMD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Generasi, tim asistensi, serta perwakilan RT/RW dan kecamatan se-Kota Ambon.
Sarimanella menjelaskan, Ranperda ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah bersama DPRD dalam memastikan setiap warga, terutama perempuan dan anak, memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum.
“Ranperda ini sudah melalui sejumlah tahapan, mulai dari harmonisasi hingga uji publik hari ini. Harapan kami, regulasi ini benar-benar bisa menyentuh masyarakat secara langsung, terutama bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” ungkapnya.
Ranperda tersebut memuat berbagai asas penting, antara lain penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kepentingan terbaik bagi korban.
Adapun tujuan penyusunannya meliputi:
1. Mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak;
2. Memberikan perlindungan dan pelayanan bagi korban;
3. Menangani, melindungi, serta memulihkan korban kekerasan; dan
4. Menjamin kepastian hukum bagi korban perempuan dan anak.
Sarimanella menambahkan, regulasi ini juga mengatur mekanisme penanganan jika pelaku kekerasan justru berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk orang tua.
“Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan orang tua, Ranperda ini sudah mengatur mekanisme penanganannya secara jelas. Nantinya, pelaksanaan di lapangan akan dikordinasikan dengan dinas-dinas teknis terkait,” jelasnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kehadiran Perda baru ini sangat penting karena sejumlah aturan lama sudah tidak relevan dengan dinamika sosial masyarakat saat ini.
Sebabnya, pembaruan kebijakan menjadi kebutuhan mendesak agar sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Ambon semakin kuat dan responsif.
“Data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk ke DPRD cukup banyak. Karena itu, kami berharap pemerintah kota dapat menindaklanjuti Perda ini secara serius, agar perlindungan terhadap korban benar-benar terwujud,” tegasnya.
Melalui Ranperda ini, DPRD teguhkan tekad untuk membangun kota aman dan ramah bagi semua kalangan, terutama perempuan dan anak, sehingga mereka dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. (NS-02)





