
AMBON,Nunusaku.id,- Ahmad Jihad Karepesina alias Aji, terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dihukum 2 tahun penjara. Korban diketahui bernama Muhammad Rizal Rery alias Riza.
Putusan dibacakan langsung hakim ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane dan Iqbal Albanna di ruang sidang PN Ambon, Senin (10/11/25).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Jihad Karepesina alias Aji dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua dalam sidang.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu kunci ban mobil sepanjang 30 sentimeter yang digunakan dalam aksi penganiayaan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga perkara dengan nomor 199/Pid.B/2025/PN Ambon dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada 23 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIT, di Jalan Raya STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di pertigaan kampus IAIN Ambon. (NS-01)





