
AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku bertindak cepat dan tegas terhadap salah satu personelnya, Aipda RP, yang diduga terlibat perkelahian dan pengrusakan fasilitas di Guest House Almira, Ambon, Kamis (6/11/25).
Peristiwa bermula ketika RP sedang berada di depan Guest House Almira bersama beberapa rekannya. Saat itu, ia menegur seorang pengendara motor yang kebetulan melintas di depan lokasi.
Pengendara tersebut ternyata merupakan tamu di Guest House Almira. Teguran itu berujung pada perkelahian antara keduanya.
Tidak puas dengan kejadian tersebut, Aipda RP bersama beberapa orang rekan kemudian masuk ke area Guest House untuk mencari lawannya.
Namun karena orang yang dicari tidak ditemukan, Aipda RP diduga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas guest house, termasuk meja resepsionis dan etalase kaca.
Pemilik Guest House Almira yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Call Center 110. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polresta Ambon bersama Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan amankan Aipda RP.
Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan memastikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda RP serta meminta klarifikasi dari pemilik guest house dan beberapa saksi di lokasi.
“Terhadap perbuatan yang dilakukan oknum anggota tersebut, Polda Maluku melalui Bidpropam akan memproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku,” tegasnya kepada awak media, Sabtu (8/11).
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen kuat institusinya untuk menegakkan disiplin dan supremasi hukum di lingkungan Polda Maluku.
“Setiap personel yang terbukti lakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan diproses dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kapolda.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap anggota sendiri adalah cermin keberanian dan kedewasaan institusi dalam berbenah menuju Polri yang humanis, transparan, dan berkeadilan.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan moral bagi seluruh personel kepolisian bahwa setiap tindakan yang menyimpang dari norma hukum dan etika profesi akan mendapat sanksi tegas, tanpa kompromi. (NS)

