Diduga Korupsi DD Watkidat 633 Juta, Kades-Bendes Jadi Tersangka
IMG-20251031-WA0010

AMBON,Nunusaku.id,- Polres Maluku Tenggara (Malra) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Malra.

Kedua tersangka masing-masing berinisial J.F. Kepala Ohoi Watkidat dan B.F, Kaur Keuangan/Bendahara Ohoi Watkidat.

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, mengaku, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sekitar 63 saksi, satu orang ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen yang terkait dengan penggunaan anggaran desa.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Malra, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 633.370.500 yang terdiri dari Rp 385.690.000 pada tahun 2022 dan Rp 247.680.500 pada tahun 2023,” jelas Kapolres lewat siaran persnya, Kamis (6/11).

Dikatakan Kapolres, kedua tersangka diduga telah mengelola keuangan desa tanpa melibatkan perangkat ohoi lainnya.

Selain itu, keduanya telah melakukan sejumlah tindakan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya belanja fiktif, mark-up harga, dan kekurangan belanja berdasarkan nota maupun kwitansi yang tercantum dalam dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Perbuatan kedua tersangka ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Mereka diduga kuat memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara,” tambah Kapolres.

Hasil penyidikan Tim Tipikor Polres Malra yang disertai lebih dari dua alat bukti menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Secara subsidiair, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pada 30 Oktober 2025, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malra untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Rian..

Polres Malra tambahnya, berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. “Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi sekecil apa pun, terutama yang merugikan masyarakat desa,” tegasnya..

Pihaknya tambah Rian, memastikan penegakan hukum terhadap terduga tindak pidana korupsi akan terus dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional pemberantasan korupsi dan upaya menjaga integritas penggunaan dana desa agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Kasus korupsi dana desa seperti yang terjadi di Ohoi Watkidat kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik di tingkat desa.

Transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas aparatur desa menjadi kunci mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa mendatang. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email