Pleno KPU Maluku Molor, Baru Enam Kabupaten/Kota yang Tuntas
IMG20240314054602

AMBON,Nunusaku.id,- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 tingkat provinsi Maluku oleh KPU dipastikan molor dari jadwal.

Ini disebabkan baru enam Kabupaten/Kota yang menuntaskan pengesahan hasil Pemilu baik Pilpres maupun Pileg DPR-RI, DPD RI dan DPRD provinsi.

Artinya masih tersisa empat kabupaten/kota lagi yang belum masuk, satu kabupaten yaitu KPU Maluku Tenggara (Malra) sementara diskorsing dan akan lanjut untuk sinkronisasi data.

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun tegaskan, sesuai surat dinas KPU RI nomor 454 terkait pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024, bahwa jika rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi tidak terlaksana dalam rentan waktu yang ditentukan karena dalam kondisi force major atau situasi diluar perencanaan dan kendali maka bisa dilakukan penyesuaian.

“Penyesuaian waktu tersebut sudah dua kali dilakukan KPU Maluku. Yaitu pertama di tanggal 10-13 Maret 2024, dan kedua ini pada Kamis-Jumat, 14 hingga 15 Maret 2024,” tandas Kubangun di Ambon, Kamis (14/3).

Dengan dua hari efektif dan empat kabupaten/kota belum masuk pleno di tingkat provinsi, Kubangun memastikan, pihaknya terus monitor KPU Kabupaten/Kota yang belum selesai pleno yaitu Seram Bagian Timur (SBT), Buru, Maluku Tengah dan Kota Tual.

“Kita berharap mereka juga bisa menyelesaikan persoalan di masing-masing level baik keberatan saksi maupun temuan khusus sehingga tidak lagi muncul persoalan yang nanti naik ke provinsi,” harapnya.

Hingga hari kedelapan rapat pleno tingkat provinsi, tambah Kubangun, telah disahkan hasil Pemilu untuk enam Kabupaten/Kota yaitu Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD), Kepulauan Tanimbar, Kota Ambon, Seram Bagian Barat (SBB) dan Buru Selatan (Bursel).

“Sementara ini nanti lanjut untuk Maluku Tenggara. Yang sudah finalisasi di Sirekap Maluku Tengah. Buru ada persoalan jaringan fiber optic putus sehingga belum finalisasi,” tukasnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Maluku Astuti Usman menegaskan, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan rapat pleno terbuka di KPU Maluku secara baik dan maksimal. Bahwa kemudian ada penyesuaian waktu hingga beberapa hari lagi, semua kembali ke KPU sebagai pelaksana teknis.

“Kami tetap akan maksimalkan fungsi. Jika pun sampai waktunya tidak selesai juga, Bawaslu akan keluarkan rekomendasi terkait proses ini,” pungkasnya.

Diketahui, KPU RI juga sementara melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tingkat nasional yang sesuai deadline waktu akan berakhir 20 Maret 2024. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email