
AMBON,Nunusaku.id,- Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon terus berbenah dalam pengelolaan sampah khususnya tempat pembuangan sampah (TPS) jelang penerapan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Aturan tegas ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, sesuai arahan Walikota Ambon.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz mengatakan, pihaknya kini tengah memprioritaskan pembenahan infrastruktur persampahan agar penerapan sanksi nanti berjalan efektif.
“Kita tidak ingin terburu-buru. Sesuai arahan Pak Walikota, sanksi mulai berlaku 1 Januari 2026. Karena itu, dua bulan ke depan kami fokus membenahi TPS di seluruh wilayah kota,” ujar Gaspersz saat ditemui awak media, Selasa (4/11/2025).
Menurut Gaspersz, DLHP bersama sejumlah instansi teknis kini mempercepat pembangunan collection point atau titik kumpul sampah yang lebih higienis dan tertutup.
Langkah ini diambil agar masyarakat memiliki fasilitas yang memadai sebelum penegakan sanksi dimulai.
“Kalau sanksi diterapkan tapi fasilitas belum siap, tentu masyarakat akan protes. Karena itu, sekarang kami kerja keras menyiapkan semuanya,” jelasnya.
Pengawasan terhadap masyarakat yang melanggar aturan nanti akan dilakukan bersama Satpol PP. Petugas gabungan akan dikerahkan untuk mengontrol aktivitas pembuangan sampah di berbagai titik.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gaspersz.
Salah satu kebiasaan yang menjadi perhatian adalah perilaku sebagian warga yang membuang sampah dari dalam kendaraan.
“Petugas kebersihan itu orang yang bersihkan sampah, bukan pembuang sampah. Justru orang yang buang sampah sembarangan, apalagi dari mobil, itulah tukang sampah yang sebenarnya,” katanya.
Untuk mencegah pelanggaran semacam itu, DLHP bekerjasama dengan Dinas Perhubungan telah mengimbau agar setiap kendaraan, baik angkutan umum maupun mobil pribadi, menyediakan tempat sampah kecil di dalam mobil.
Selain menyiapkan sanksi dan fasilitas, DLHP juga terus menjalankan program “timbang sampah” sebagai upaya membangun kesadaran warga terhadap nilai ekonomi dari sampah plastik.
“Program pembelian sampah plastik dari masyarakat tetap jalan setiap bulan. Setidaknya ini bisa mengajarkan bahwa dari botol plastik pun ada nilai uangnya,” ujar Plt Sekretaris DPRD Kota Ambon itu.
Dalam waktu dekat, kegiatan timbang sampah akan kembali digelar di Kecamatan Baguala, di mana warga dapat menukarkan botol atau plastik bekas yang sudah dipilah dari rumah dengan uang tunai.
“Kalau masyarakat bisa pisahkan sampah sejak dari rumah, itu sudah sangat membantu. Tapi kalau semua dicampur, ya sama saja seperti dibuang begitu saja,” tambahnya.
Gaspersz pun mengajak seluruh warga Ambon untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan dengan cara sederhana namun konsisten membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
“Kebersihan kota bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Mari kita mulai dari diri sendiri,” pungkasnya. (NS-02)





