
AMBON,Nunusaku.id,- Terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu divonis selama 8 tahun penjara, dalam kasus tindak pidana kekerasaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Putusan itu dibacakan hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, berlansung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa (4/11/2025).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Opa “Bejat” ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum Endang Anakoda selama 10 tahun penjara pada Senin (6/10/25) lalu.
Hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa Tete Bu secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu, dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim.
Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa degan membayar denda sebesar Rp100.000.000, subsider 4 bulan.
“Jika tidak sanggup membayar denda tersebut, maka digantikan dengan subsider hukuman ditambah 4 bulan kurungan,” tambah hakim.
Dalam sidang tersebut, Jaksa menyebut barang bukti terdakwa berupa, 1 buah blouse lengan panjang warna merah bermotif garis-garis hitam, dan satu buah celana kain Panjang warna hitam. Dikembalikan kepada anak korban.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, kejadian pertama terjadi pada awal 2025 dan terakhir kalinya terjadi pada Rabu 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 WIT di Ahuru, Kampung Kolam, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepat di rumah terdakwa, sekitar pukul 20.00 wit atau setelah Shalat Isya.
Saat itu, korban ditipu terdakwa dengan memberi uang sebesar Rp10.000, hingga Rp 20 Ribu agar korban dan terdakwa melakukan hubungan badan. (NS-01)





