
AMBON,Nunusaku.id,- Usai sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian satu tersangka kasus dugaan tindak pidana pembakaran, kekerasan bersama terhadap barang, dan pengrusakan di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon, akhirnya berakhir.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2025).
Penangkapan ini berdasarkan Surat DPO nomor: DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 September 2025 serta Surat Perintah Dirreskrimum Nomor: Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2025.
Tim Ditreskrimum berangkat ke Jakarta pada Jumat (31/10) untuk menindaklanjuti informasi terkait keberadaan tersangka.
Setelah dilakukan pemetaan dan pemantauan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu pagi, tim mendapati tersangka tengah berbelanja di sebuah Indomaret bersama seorang wanita yang diduga istrinya.
Anggota tim mengenali wajah tersangka. Setelah memastikan kebenaran identitasnya, tim melakukan pembuntutan hingga ke tempat kos milik Ibu D, yang juga Ketua RT setempat.
Sekitar pukul 09.00 WIB, dengan disaksikan pemilik kos, tim langsung melakukan penangkapan dan pengamanan tersangka tanpa perlawanan di kamar kos tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Ditreskrimum Polda Maluku telah berhasil menangkap tersangka Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta. Tersangka merupakan DPO kasus pembakaran dan pengrusakan di Hunuth,” jelas Rositah kepada awak media, Minggu (2/11).
Saat ini, akuinya tim sedang melakukan proses administrasi penyidikan dan membawa tersangka ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dir Reskrimum Polda Maluku kombes Pol. Dasmin Ginting juga menegaskan, penangkapan ini hasil kerja keras tim di lapangan yang terus menelusuri setiap jejak pelarian tersangka.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku yang melarikan diri dari proses hukum,” tegasnya.
Sesuai rencana, tersangka dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto memberikan apresiasi kepada tim Ditreskrimum atas kerja cepat dan terukur dalam menangkap pelaku DPO di wilayah hukum luar Maluku.
Ia menegaskan, Polri tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, terutama yang berupaya menghindar dari proses hukum.
“Saya mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Maluku yang berhasil menangkap DPO kasus pembakaran di Hunuth. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolda.
“Saya juga ingin tegaskan kepada para pelaku kejahatan, khususnya yang masih berstatus DPO, jangan pernah berpikir bisa lari dari tanggungjawab hukum. Cepat atau lambat, kami akan datang menjemput dimana pun bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku. Saya juga imbau masyarakat agar tidak melindungi para pelaku kejahatan,” tegas Dadang.
Keberhasilan Tim Ditreskrimum Polda Maluku dalam menangkap buronan kasus pembakaran ini menunjukkan keseriusan dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga rasa aman masyarakat.
Polda Maluku terus menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, sekaligus mengirim pesan kuat bahwa setiap pelaku kejahatan akan dihadapkan pada konsekuensi hukum tanpa kompromi.
Dengan penangkapan satu tersangka ini, maka masih menyisakan lima orang tersangka lagi yang masih buron. (NS)





