Dugaan Korupsi ADD/DD Negeri Hatu Dilaporkan ke Kejati Maluku
IMG-20251031-WA0010

AMBON,Nunusaku.id,- Forum Masyarakat Adat Hatukaturu Henamantelu Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (29/10) kemarin.

Kedatangan mereka di kantor Adhyaksa itu, guna melaporkan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) tahun 2023, yang diduga diselewengankan sejumlah mantan perangkat desa setempat.

Menariknya, kedatangan mereka sekaligus membawa dokumen hasil pemeriksaan kinerja oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah terkait realisasi penggunaan DD/ADD yang diduga bermasalah.

“Kami perwakilan dari tiga soa (perkumpulan marga) telah melaporkan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD ke Kejati Maluku,” kata tokoh masyarakat Negeri Hatu Meretz Hehalatu kepada wartawan, Kamis (30/10).

Dirinya mengaku, berdasarkan temuan dari Inspektorat telah terjadi dugaan penyalahgunaan DD/ADD tahun 2023 lebih dari Rp 1 miliar. Olehnya itu pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Kejati Maluku.

Mirisnya, pihak Inspektorat kala itu hanya memerintahkan pihak terlapor untuk mengembalikan keuangan negara yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat ini kita jadikan sebagai bukti untuk melapor ke Kejati, karena ini kan sejak 2023 dan pihak Inspektorat hanya meminta untuk pengembalian dana yang tak bisa dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.

Selain itu kata Meretz, para terlapor juga diduga telah melakukan mark-up anggaran, sebab mereka tidak dapat menunjukkan bukti pertanggung jawaban kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Banyak laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah termasuk bukti pertanggung jawaban kewajiban perpajakan belum belum sesuai ketentuan,” katanya.

Selain DD/ADD, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan aset desa dan juga pendapatan asli desa.

Ia pun berharap Kejati Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera memanggil dan memeriksa para terlapor.

“Harapan kami kasus ini segera ditindaklanjuti agar ada rasa keadilan bagi masyarakat, sebab ini menyangkut kepentingan dasar masyarakat,” katanya.

Diketahui, pihak-pihak yang dilaporkan itu yakni, Irene Marlissa selaku Sekretaris Negeri Hatu, Bendahara Negeri Hatu Thomas Laweri dan Kepala Seksi Pemerintahan Julis Marlissa.

Demikian juga Kepala Seksi Kesejahteraan Elisa Mahulette dan Kepala Seksi Pelayanan Markus Mainake. Kelimanya, merupakan para pihak yang mengemban jabatan pada tahun 2023 atau saat masalah tersebut terjadi. (NS-01)

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email