Tiga Orang Jadi Tersangka Pengrusakan Kantor Golkar Maluku, Langsung Ditahan
IMG-20251029-WA0057

AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Hal itu ditandai dengan progress penyidikan kasus tindak pidana pengrusakan Kantor DPD Golkar Maluku yang berada di kawasan Karang Panjang, Ambon 9 Oktober 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, tim penyidik Ditreskrimum telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu JM, GL, dan FJE.

“Ketiga kini telah ditahan di Rutan Mapolda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi kepada awak media, Rabu (29/10).

Kasus ini dilidik berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/327/X/SPKT/Polda Maluku, yang diajukan pelapor Theodoron Makarios Soulisa, menyusul insiden perusakan di lingkungan kantor berlambang pohon beringin itu.

Peristiwa itu bermula ketika Joefadly Mahulete alias Jul alias JM bersama sekitar 20 orang datang ke kantor DPD Golkar Maluku dengan maksud menanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kader partai.

Setelah diizinkan masuk, situasi sempat memanas. Saat salah satu pihak memukul meja, terjadi aksi saling lempar kursi dan pengrusakan sejumlah fasilitas, termasuk kaca jendela, meja, dan peralatan kantor.

Tim penyidik segera bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa 12 orang saksi baik dari pihak DPD Golkar maupun pihak terlapor.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik Ditreskrimum telah melakukan serangkaian langkah profesional dan sesuai prosedur.

Antara lain olah TKP dan penyitaan barang bukti, memeriksa 12 orang saksi, melakukan gelar perkara hingga menetapkan tiga tersangka.

“Penahanan para tersangka untuk memperlancar proses penyidikan,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum melalui Kabid Humas menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial maupun afiliasi politik pelaku.

“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan objektif, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan atau perusakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Polda Maluku menegaskan keseriusannya dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas keamanan daerah, khususnya terkait situasi yang menyangkut kepentingan publik.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Maluku, tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, dan akan terus pastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel demi terciptanya rasa keadilan di masyarakat. (NS)

Views: 10
Facebook
WhatsApp
Email