Kajati Maluku yang Baru Ditantang Periksa-Tersangkakan Bupati Aru 
IMG-20251029-WA0100

AMBON,Nunusaku.id,- Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (Amati), menggelar aksi demostran di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (29/10/25).

Menariknya, aksi ini digelar saat hadirnya Kajati Maluku yang baru, Rudy Irmawan, serta pelantikan struktur berbagai bidang di lingkup Kejati Maluku.

AMATI lantas menantang Kajati Rudy untuk berani memanggil, periksa dan tersangkakan Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, terkait dugaan korupsi kasus jalan Tunguwatu-Nafar tahun anggaran 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp 11 miliar.

Kordinator lapangan (Korlap) Usman Bugis, dalam orasinya menegaskan, Bupati Aru yang saat itu sebagai kontraktor harus diperiksa tim penyidik Kejati Maluku.

Desakan ini penting sebab, pihaknya memandang Kejati Maluku era Agoes S.P dan jajaran belum serius dan terkesan pencitraan, karena sang kontraktor yang sekarang menjabat Bupati belum kunjung dipanggil dan diperiksa.

“Kami masyarakat Aru dan Maluku bertanya, ada apa dengan Kejati Maluku? Padahal, berulang kali melalui Asisten Pidana Khusus menegaskan akan memeriksa Bupati Aru, namun hingga kini pernyataan tegas itu nampaknya seperti balon-balon sabun yang terbang diudara,” tegasnya.

Namun, AMATI tetap memberi apresiasi kepada Kejati Maluku karena sudah berupaya membongkar kasus tersebut, hingga 14 saksi telah diperiksa termasuk Sekda dan mantan Bupati Aru.

Pihaknya kata Usman, berkeyakinan 14 saksi yang telah diperiksa dan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan penyelidik sesungguhnya sudah memberi kejelasan dan keyakinan hukum pada tim penyelidik terkait kasus tersebut.

“Tentu saja kita semua tahu bahwa terdapat peristiwa hukum dalam kasus ini. Sehingga sudah selayaknya Bupati Aru diperiksa dan kasus ini ditingkatkan ke level penyidikan,” tegasnya.

Kini, AMATI terus mendesak Kejati Maluku segera panggil, periksa dan tersangkakan kontraktor pelaksana pembangunan proyek jalan lingkar wokam yaitu Timotius Kaidel yang sekarang menjabat Bupati Aru.

“Segera tingkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, agar semakin terang benderang dan memberi kepastian hukum yang bermuara pada rasa keadilan masyarakat Aru,” ujar Usman.

Pasalnya, bila kasus ini semakin tak kunjung pasti, atau tidak ditangani serius Kejati Maluku, maka citra positif Korps Adhayaksa yang telah dibangun dengan susah payah itu akan hancur oleh internal sendiri.

Sekedar tahu, sesuai hasil audit BPK tahun 2018 diketahui PT. Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di kota Bandung, Jawa Barat yang dipinjam Timotius Kaidel selaku kontraktor untuk mengerjakan proyek jalan Tunguwatu-Nafar adalah perusahaan yang sudah diblacklist (sanksi daftar hitam) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada periode 2014-2016, karena bermasalah saat menangani pekerjaan disana.

Anehnya, meski PT. PDP yang dipimpin H Amsar Sheba ini sudah berstatus blacklist, namun tetap diloloskan sebagai pemenang tender pekerjaan jalan Tunguwatu-Nafar.

Padahal jelas bila sebuah perusahaan sudah diblacklist tidak bisa mengerjakan proyek konstruksi lagi sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan LKPP nomor 4 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bahwa sesuai hasil audit BPK tahun 2018, dokumen perencanaan menyebutkan alokasi anggaran sebesar Rp.36.718.763,000,00 yang bersumber dari APBD Aru tahun 2018 tersebut digunakan untuk pembangunan jalan Tunguwatu-Nafar sepanjang 33,775 Km dengan lebar 8 m, setebal 30 cm. Namun dalam addendum disebutkan panjang jalan bertambah menjadi 35,600 Km.

Ironisnya, jalan yang dibangun hanya 22,575 Km. dengan lebar 16 m setebal 30 cm, sedangkan 13,25 Km sisanya tidak dikerjakan dan hanya dilakukan land Clearing atau pembersihan lahan padahal anggaran sudah dicairkan 100%.

Bahwa akibat dari tidak diselesaikannya pembangunan jalan tersebut padahal anggaran telah dicairkan oleh pemda Aru 100%, terdapat kerugian negara sebesar Rp.11.350. .723.276,11 yang terdiri atas Rp.4.255,390.305.51 sebagai angka kekurangan volume pekerjaan pembangunan jalan dan Rp.7.095.332.970,60 sebagai tidak sesuai spesifikasi akibat tindakan CCO (Contract Change Order) yang dilakukan oleh penyedia terhadap timbunan yang awalnya timbunan galian diubah menjadi timbunan pilihan.

Sehingga kuat dugaan terjadi mark up anggaran timbunan, padahal fakta lapangan menunjukkan material timbunan yang dipakai adalah tanah galian yang bersumber dari penggusuran jalan mengakibatkan BPK dalam hasil auditnya tahun 2018 tersebut berkesimpulan bahwa, timbunan pilihan tidak dapat diyakini volume dan kesesuaiannya dengan spesifikasi senilai Rp.7.095.332.970,60 sehingga total kerugian negara sebesar Rp.11.350.723. 276,11. (NS-01)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email