
AMBON,Nunusaku.id,- Pimpinan media online Bedah Nusantara, Steven Palyama kini harus menghadapi kenyataan pahit dipolisikan tagal mengabaikan etika jurnalistik dengan menuding pimpinan Ansambel Musik Benteng (AMB) tanpa kedepankan asa praduga tak bersalah.
Pimpinan AMB, Reggy F. Soebijantoro dan suaminya, Stefanus Sahetapy melalui kuasa hukum, Rhony Sapulette pun melaporkan Palyama ke Polresta Ambon dan Pp Lease.
Sapulette menyebut, laporan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana kejahatan dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang bomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh pimpinan umum sekaligus pimpinan perusahaan media Bedah Nusantara terkait dua pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya,” tandas Sapulette bersama kedua kliennya kepada awak media di Ambon, Jumat (24/10/25).
Dijelaskan, bahwa pada 22 Oktober 2025, media tersebut memuat berita berjudul ‘Memalukan, Pimpinan Sanggar Musik Benteng Melakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Hibah Milik SD Negeri 8 Ambon’.
Lalu, keesokan harinya, 23 Oktober 2025, muncul berita lanjutan berjudul ‘Memalukan, Disinyalir Guna Tutupi Kejahatannya, Kepemimpinan Sanggar Ansambel Musik Benteng Melaporkan SD Negeri 8 Ambon ke Dinas,’”.
“Kedua berita itu telah melanggar ketentuan UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Sapulette menilai, unsur perbuatan dilakukan secara sengaja, tanpa hak, dan menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini kliennya, Stefanus Sahetapy dan Reggy F. Soebijantoro.
Awal mula persoalan beber Sapulette, bermula dari kerjasama antara sanggar Ansambel Musik Benteng yang dipimpin kliennya, dengan SD Negeri 8 Ambon.
Dimana dalam perjanjian tertanggal 6 Mei 2025, pihak sekolah yang diwakili Kepala Sekolah, Jonna Jusnita Takaria, sepakat membayar Rp 50 juta sebagai biaya pelaksanaan konser musik bertajuk “The Power of Music” yang digelar pada 12 Mei 2025 di Taman Budaya Ambon.
Namun, menurut dia, pembayaran dari pihak sekolah tidak sesuai dengan kesepakatan. “Pembayaran pertama yang seharusnya dilakukan 15 April justru baru dilakukan awal Mei, jelang konser. Sisa pembayaran sebesar Rp 25 juta hingga kini belum dilunasi,” jelasnya.
Tepat di momen konser musik, Pemerintah Kota Ambon melalui Walikota kemudian memberikan dana apresiasi sebesar Rp 50 juta atas kesuksesan menggelar konser. Dana itu dicairkan secara resmi melalui mekanisme sanggar dan ketua panitia konser, yakni Stefanus Sahetapy.
Bahwa kemudian pada 20 Oktober 2025 atau beberapa hari lalu, pihak sanggar lantas mencairkan dana tersebut setelah lewati prosedur sebagaimana mestinya.
Stefanus Sahetapy, kliennya yang juga ketua panitia konser lalu menghubungi Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 8 Ambon untuk membicarakan dana apresiasi sekaligus menyelesaikan pembayaran yang belum dilunasi.
Namun, Kepsek tidak hadiri pertemuan itu dan hanya mengirim tiga utusan. Karena alasan pertanggungjawaban administrasi, pihak Sanggar menolak serahkan dana tanpa kehadiran Kepsek.
Surat Somasi & Pemberitaan
Belum juga persoalan itu ditengahi, muncul masalah lain. Yaitu sehari setelah pertemuan tepatnya 21 Oktober, menurut Sapulette, kliennya kemudian menerima surat somasi dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Ambon yang ditandatangani Steven Palyama.
Sapulette lantas mempertanyakan legalitas surat somasi tersebut, karena tidak disertakan kuasa dari pemberi kuasa, dalam hal ini, Kepsek SDN 8 Ambon, Jonna Jusnita Takaria. “Sehingga kami anggap tidak sah dan tidak perlu direspons,” kata Rhony.
Tanpa jeda panjang, lanjutnya, media milik Palyama kemudian memuat dua berita berisi tudingan, penipuan dan penggelapan.
“Berita itu sudah memvonis, seolah-olah klien kami bersalah, tanpa asas praduga tak bersalah. Ini jelas pelanggaran hukum dan kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Pemberitaan itu tambahnya, tidak hanya merugikan secara moral dan reputasi, tetapi juga berdampak psikologis bagi anak-anak kliennya yang menjadi korban ejekan di sekolah.
“Anak-anak mereka (klien saya-red) sampai tidak masuk sekolah hari ini karena menjadi bahan olokan teman-temannya,” beber pemilik club bola, Jong Ambon itu.
Tempuh Upaya Hukum
Terhadap berbagai fakta hukum itu, Sapulette yang diberikan surat kuasa resmi, bersama kliennya telah melaporkan pimpinan media Bedah Nusantara itu ke kepolisian agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap penyidik segera panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran agar kebebasan pers tidak digunakan untuk menyerang kehormatan orang lain secara membabi buta” tegas Sapulette. (NS)





