
AMBON,Nunusaku.id,- Tiga remaja warga Kudamati ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan bersama atau pengeroyokan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Mereka ialah HFM (19), GP (17) dan GM (16). Sementara korban ada dua orang yaitu Gilbert Salakory (33) dan WAH yang tinggal di kawasan lorong Sekkot.
Dua tersangka, Harly dan GM satu lokasi tinggal dengan korban. Sedangkan tersangka GP warga kawasan Farmasi Atas, Kelurahan Kudamati.
Peristiwa kekerasan bersama ini terjadi di kawasan Lorong Sekkot, Farmasi Atas, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Senin (13/10/25) sekira pukul 20.30 WIT.
Kepastian penetapan tersangka diungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kompol Androyuan Elim.
“Usai melewati proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik tetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu HFM, GM dan GP,” ujarnya, Kamis (16/10).
Dari tiga tersangka ini sebut Andro, hanya tersangka HFM yang ditahan, sementara tersangka GM dan GP tidak ditahan, sebab keduanya masih anak dibawah umur.
“Untuk tersangka HFM kita kenakan pasal 170 ayat (1). kUHPidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Sedangkan untuk anak yang berkonflik dengan hukum yaitu GM dan GP, proses sesuai dengan aturan sistem peradilan pidana anak yakni akan diupayakan proses diversi karena ancaman pidana dibawah tujuh tahun.
“Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan beberapa pihak untuk proses diversi terhadap anak GM dan GP,” tukas mantan Kabag Ops Polres Maluku Tengah itu.
*KRONOLOGIS*
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2012 ini beberkan kronologi peristiwa ini berawal saat Senin (13/10) sekira pukul 19.00 WIT, tersangka HFM, GP dan GM usai mengikuti acara ibadah keluarga di kawasan Farmasi Atas.
Disitu, tersangka dan beberapa teman lainnya mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi sebanyak tiga botol.
Kemudian HFM, GM dan GP berjalan menuju ke kompleks Lorong Sekkot. Saat berada di jalan raya, mereka berpapasan dengan korban GS.
Saat itu terjadi salah paham antara para tersangka dengan korban GS yang berujung pada pengeroyokan para tersangka kepada korban.
Saat sedang terjadi keributan itu, datang korban WAH hendak melerai, namun WAH juga ikut dihantam para teesangka.
Akibat peristiwa ini, korban GS alami bengkak dan memar di wajah tepatnya bawah mata sebelah kanan. Sedangkan korban WAH luka sobek pada wajah tepat bawah mata sebelah kanan, bengkak pada hidung dan kepala serta luka sobek bagian dada sebelah kiri.
Tak terima dengan aksi para tersangka, korban GS kemudian melapor ke Polresta Ambon dan Pp Lease.
“Usai laporan diterima, korban kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk Visum guna proses hukum. Dan setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, kita tetapkan tersangka dan berujung penahanan terhadap tersangka HFM,” pungkas Androyuan. (NS)





