Proyek Aplikasi BI-Fast Bermasalah, Dirut Bank Maluku-Malut Diduga Terlibat Menangkan Vendor
dirut-bank-maluku

AMBON,Nunusaku.id,- Berbagai persoalan muncul di tubuh manajemen Bank Maluku-Malut pasca Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Maret 2025.

Ketidakstabilan kini tengah terjadi. Awal mulanya saat Direktur Utama, Syahrisal Imbar, disebut jarang berada di kantor dan lebih sering melakukan perjalanan dinas tanpa kejelasan output kerja.

Dalam sebulan, ia bahkan tercatat lebih dari 20 hari berada di luar daerah. Akibatnya, banyak urusan strategis di kantor pusat terbengkalai, termasuk pengawasan atas proyek vital seperti sistem BI-Fast.

Parahnya lagi, Komisaris Utama Nadjib Bachmid disebut tidak pernah mengambil langkah tegas untuk menertibkan sang Direktur Utama (Dirut).

Belum juga ditertibkan Dirut, muncul masalah baru. Gangguan layanan BI-Fast yang terjadi selama lima bulan terakhir pun semakin perburuk citra Bank Maluku-Malut di mata nasabah. Banyak pengguna mengeluhkan transaksi yang gagal, biaya yang mahal, dan layanan mobile banking yang tidak stabil.

“Ini dua masalah krusial. Paling parah tentu ketika nasabah kehilangan kepercayaan terhadap Bank Maluku-Malut. Potensi migrasi ke bank lain sangat besar kalau ini terus dibiarkan,” tutur sumber media ini, pekan lalu.

Gangguan layanan BI-Fast yang terjadi lima bulan terakhir pun mulai terkuak sebabnya. Diduga adanya kebijakan bermasalah dalam proses pengadaan aplikasi BI-Fast melibatkan jajaran manajemen puncak dan Divisi Teknologi Informasi (TI).

Pengadaan sistem BI-Fast yang mestinya perkuat layanan transaksi cepat, justru dijalankan dengan dugaan “ngatur” oleh Dirut dengan menangkan salah satu perusahaan penyedia yaitu PT Praweda Ciptakarsa Informatika.

Hal itu diakui sumber internal bank  kepada media ini, Rabu (15/10/25).

“Diduga Dirut yang arahkan proses pengadaan untuk memenangkan PT Praweda. Eksekusinya dilakukan Kepala Divisi IT, Sokarno Padja dengan maksud tertentu,” ungkap sumber yang tak mau namanya dipublikasi itu.

Diakui sumber itu, perusahaan penyedia aplikasi tersebut miliki pengalaman sangat terbatas, sebab hanya menangani beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan nilai proyek yang relatif kecil. Fatalnya, pengalaman minim, sudah tentu berdampak pada security sistem yang digunakan.

“Padahal sistem ini krusial, berkaitan langsung dengan data dan transaksi keuangan masyarakat. Tapi yang dipilih malah vendor dengan pengalaman minim,” lanjutnya.

Apalagi kemudian, dalam perjalanan diketahui kontrak kerjasama dengan PT Praweda pun dinilai janggal dan merugikan pihak bank.

Padahal seharusnya, ketika sistem BI-Fast tidak berfungsi, pembayaran kepada pihak pengembang otomatis dihentikan sebagai bentuk tanggungjawab dan konsekuensi wanprestasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, pembayaran tetap berjalan rutin setiap bulan.

“Meski sistem tidak beroperasi normal, manajemen tetap membayar biaya sewa aplikasi Rp 38 juta per bulan. Padahal nasabah tidak bisa nikmati layanan BI-Fast dengan biaya murah Rp 2.500 per transaksi,” beber sumber itu.

Akibat masalah ini, transaksi kembali menggunakan Real Time Online (RTO) dengan tarif Rp 6.500. Beban malah dialihkan ke nasabah. “Jelas ini sangat aneh dan diluar logika untuk sebuah bank jika prioritasnya ke nasabah,” ungkap sumber.

Terhadap kondisi ini, memunculkan dugaan adanya kesengajaan untuk meraup keuntungan tertentu dibalik kontrak kerjasama tersebut.

Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengawasan internal dan kontrol Komisaris membuat kebijakan manajemen semakin tidak terkendali.

“Kami mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum turun tangan audit menyeluruh atas pengelolaan proyek TI dan kebijakan manajemen Bank Maluku-Malut yang dinilai janggal,” pinta sumber.

“Jika ini bukan unsur kesengajaan, sulit dijelaskan secara logis. Sistem rusak, tapi vendor tetap dibayar, bahkan tanpa evaluasi kinerja. Ini sudah diluar kelaziman praktik perbankan,” tegas sumber itu. (NS)

Views: 14
Facebook
WhatsApp
Email