
AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pengrusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku yang berada di jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, Kota Ambon. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, (9/10) sore.
Kasus tersebut dilaporkan Theodoron Makarios Soulisa, S.H., dengan terlapor JM alias Jul Cs. Dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang kekerasan bersama dan pengerusakan terhadap barang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada Kamis sore (9/10/25), terlapor JM alias Jul Cs sekitar 20 orang mendatangi Kantor DPD Golkar Maluku untuk menanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di internal partai.
Setelah diizinkan masuk, JM bersama beberapa perwakilan melakukan diskusi dengan pengurus partai. Dalam proses diskusi, pelapor Theodoron Soulisa memukul meja, yang kemudian dibalas dengan lemparan kursi oleh JM dan GL.
Kemudian beberapa orang yang berada di lokasi ikut melakukan pengrusakan dengan cara membalik meja pimpong, memukul kaca jendela menggunakan kayu dan helm, sehingga menyebabkan kaca jendela menjadi pecah berguguran.
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Selain itu, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Polda Maluku berkomitmen menangani kasus ini secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berpihak kepada siapa pun,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi, di Ambon, Sabtu (11/10/25).
Ditambahkan, Polri menjunjung tinggi asas keadilan dalam setiap penegakan hukum,
“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tambahnya. (NS)
