
AMBON,Nunusaku.id,- Kota Ambon berhasil keluar sebagai juara umum dalam ajang pemilihan duta Qasidah tingkat provinsi Maluku tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari di Islamic Center Waihaong Ambon, 8-10 Oktober 2025.
Hal itu diketahui lewat hasil penjurian yang dibacakan ketua dewan juri Fachrurrazy Hasanussi di malam penutupan, Jum’at (10/10).
Dari 17 cabang lomba, Kota Ambon menjuarai 6 cabang yaitu bintang vokalis (Bivo) remaja putra, Bivo dewasa putra, Pop Religi Anak (PRA) putra, pop religi remaja putri dan pop religi dewasa putra.
Kontingen tuan rumah yang dipimpin Ketua DPRD Morits Tamaela itu memang kalah dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang sukses meraih juara di 8 cabang lomba.
Yakni Bivo anak putra, Bivo anak putri, Bivo remaja putri, Bivo dewasa Putri, pop religi anak putri, pop religi remaja putra, pop religi dewasa putri dan kontemporer.
Akan tetapi, Kota Ambon sukses mengumpulkan poin terbanyak dengan meraih 122 poin berbanding 117 milik kontingen Ita Wotu Nusa, SBT yang harus rela di posisi Runner-up.

“Juara hanya bonus dari proses dan kerja keras, disiplin dan ketekunan semua peserta yang telah menampilkan yang terbaik. Pemerintah dan masyarakat bersyukur untuk capaian kontingen LASQI Kota Ambon,” sebut Bodewin.
Sementara di lain sisi, kekecewaan terlihat di kubu kontingen SBT baik Wakil Bupati M. Miftah Thoha Rumarey Wattimena dan para peserta.
Mereka seakan tak percaya bahwa kemenangan di 8 cabang lomba, runtuh karena hitungan poin juri yang menangkan Ambon dan rela jadi runner-up.
“Penilaian yang tidak adil dari selera juri karena dihitung poin sebagai penentuan juara umum. Padahal katong peroleh juara I paling banyak, tapi hasilnya katong seng dapat juara umum,” sesal Wabup.
Pemilihan duta Qasidah tingkat provinsi Maluku semalam resmi ditutup Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala yang ditandai dengan tabuhan rebana bersama Ketua Umum DPW LASQI Nusantara Jaya Maluku Rohani Vanath dan Ketua Panitia, Ayu Hasanussi. (NS)
