Terdakwa Kepemilikan Ganja Dituntut Lima Tahun Penjara
IMG-20251007-WA0091

AMBON,Nunusaku.id,- Muhammad Rizal Rery alis Isro, terdakwa kepemilikan Narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 13.37 gram, dituntut selama 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Leunard Tuankotta dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (07/10/25).

JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana di atur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Muhammad Rizal Rery alis Isro dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan terdakawa tetap ditahan,” kata JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 800.000.000.

“Jika tidak dibayar diganti Subsider 3 bulan kurungan,” tambah JPU.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa ditahan Jumat 4 Juli 2025 pukul 12.31 WIT di depan kantor PT. Mitra Lintas Maluku Jl. Wem Reawarue Kelurahan Uritetu Kecamatan, Sirimau Kota Ambon.

Saat itu, terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah paket kiriman dengan alamat penerima BTN Kanawa (KB. Cengke), yang didalamnya terdapat 1 plastik klip bening ukuran sedang berisi yang diduga Narkotika jenis ganja.

Dengan berat total keseluruhan paket 13.37 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.50 gram, sisanya adalah 12.87 gram. Kemudian satu unit handphone merek infinix Smart 8 warna putih dengan. Dirampas untuk negara. (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email