
AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan akan menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan kebijakan nasional, menyusul keputusan pemerintah pusat yang meniadakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bagi Kota Ambon pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut sebelumnya diungkap Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Simon Saimima, dalam kegiatan workshop dan sosialisasi pedoman penyusunan APBD 2026 yang digelar DPRD Kota Ambon di The Natsepa Hotel, Sabtu (4/10).
Menanggapi hal itu, Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan, pemerintah kota (Pemkot) akan beradaptasi dengan kebijakan pusat, sambil memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Prinsipnya, kita menyesuaikan dengan kebijakan pusat, dengan tetap mempertimbangkan kondisi global dan nasional,” ujar Walikota kepada media ini via WhatsApp, Senin (6/10).
Penyesuaian tersebut akuinya, menuntut Pemkot Ambon untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna memperluas celah fiskal agar dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kota Ambon.
“Situasi pengetatan fiskal nasional ini menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa sektor-sektor strategis seperti pajak restoran, retribusi parkir, dan pengelolaan persampahan akan dibenahi agar lebih profesional dan transparan.
“Kalau transfer pusat berkurang, maka daerah harus kuat di PAD. Itu yang sedang kita dorong. Kita benahi sistem, kita perkuat pengawasan, dan pastikan semua potensi daerah bisa termanfaatkan maksimal,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Simon Saimima, S.STP., M.Si menyebut, dinamika global memiliki pengaruh besar terhadap keuangan daerah di Indonesia.
Ia mencontohkan penurunan transfer dana pusat ke daerah akibat krisis global dan fluktuasi harga komoditas dunia.
Kota Ambon pun ikut terkena imbas, dengan tidak mendapat dana alokasi khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat di tahun 2026 alias nol.
“Pada 2026 saja, transfer ke daerah berkurang 168 Miliar rupiah. Itu bukan sekadar efisiensi, tapi dampak kebijakan global. Kota Ambon pun terkena imbasnya,” ujarnya saat menjadi narasumber workshop dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pedoman penyusunan APBD 2026 yang dihelat DPRD Kota Ambon di The Natsepa Hotel, Sabtu (4/10).
Menurutnya, situasi ini menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Retribusi parkir, persampahan, dan pajak daerah perlu dikelola lebih profesional, transparan, dan berbasis sistem agar tidak terjadi kebocoran pendapatan.
Selain itu, Simon dalam paparannya juga mengungkapkan capaian Kota Ambon hingga September 2025 masih jauh dari target. Dimana realisasi pendapatan daerah tercatat baru 55,59%, sementara realisasi belanja masih di angka 51,43 %.
“Ambon ada di peringkat tengah dari 11 Kabupaten/Kota di Maluku. Ini PR besar, karena masih ada gap sekitar 3-4 %. Tinggal tiga bulan lagi untuk mengoptimalkan PAD sekaligus mendorong percepatan belanja daerah,” pintanya.
Lebih lanjut Simon menekankan, pentingnya kolaborasi DPRD dan Pemerintah Kota untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah, memperbaiki sistem retribusi, dan menguatkan kemandirian fiskal.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, keberadaan DAK fisik Kota Ambon nol di tahun 2026 menjadi PR besar bagi Pemerintah dan DPRD.
“Yang ada hanya DAK non-fisik, tapi itu sebagian besar untuk belanja pegawai, sehingga tidak bisa dikelola langsung untuk pembangunan,” ujarnya.
Menurut dia, situasi ini memaksa Kota Ambon lebih mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang utama dalam penyusunan APBD 2026.
Namun hal ini tidak hanya dialami Ambon, tetapi juga daerah lain di Indonesia akibat adanya pengalihan pengelolaan DAK fisik ke kementerian dan lembaga di pusat untuk program prioritas.
“Kalau dulu DAK fisik ditransfer ke daerah, sekarang dipotong dan dikelola langsung Kementerian. Artinya, daerah tidak lagi punya ruang besar mengelola anggaran infrastruktur. Jadi kita harus menyesuaikan postur APBD dengan kondisi nyata hari ini,” kuncinya. (NS)





