Jaksa Tuntut Opa Cabul di Ambon 10 Tahun Penjara
IMG-20251006-WA0016

AMBON,Nunusaku.id,- Ismail Bugis alias Tete Bu, terdakwa tindak pidana kekerasaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berulang kali dituntut selama 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Endang Anakoda, dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lain di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (06/10).

JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu, dengan pidana penjara selama 10, dan tetap berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa degan membayar denda sebesar Rp100.000.000, subsider 6 bulan.

“Jika tidak sanggup membayar denda tersebut, maka digantikan dengan subsider hukuman ditambah 6 bulan kurungan,” tambah JPU.

Dalam sidang tersebut, Jaksa menyebut barang bukti terdakwa berupa, 1 buah blouse lengan lanjang warna merah bermotif garis-garis hitam, dan satu buah celana kain Panjang warna hitam, dikembalikan kepada anak korban.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, kejadian pertama perbuatan terdakwa terjadi awal 2025 dan terakhir kalinya pada Rabu 7 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 WIT di Ahuru, Kampung Kolam, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepat di rumah terdakwa, sekitar pukul 20.00 WIT atau setelah Shalat Isya.

Saat itu, korban ditipu terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp 10.000, hingga Rp 20 Ribu, agar korban dan terdakwa melakukan hubungan badan. (NS-01)

Views: 11
Facebook
WhatsApp
Email