
AMBON,Nunusaku.id,- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Maluku pada Pemilu 2024 sesuai jadwal dan tahapan berakhir 10 Maret 2024.
Akan tetapi, baru hasil Pemilu tiga Kabupaten yang disahkan KPU, yakni Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Kota Ambon masih diskors hingga besok (hari ini-red) untuk mendengarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait masalah selisih data pengguna hak pilih di seluruh jenis pemilihan.
Itu artinya, tersisa 7 Kabupaten/Kota yang belum tuntas dan masuk ke Ibukota provinsi karena masih berjalannya rapat pleno di tingkat Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun menjelaskan, sesuai nota dinas yang diturunkan KPU RI, pleno terbuka di tingkat provinsi diperpanjang ketika ada dalam kondisi force major atau keadaan mendesak dan kondisi sejenisnya.
Karena itu, KPU Maluku telah memutuskan waktu pleno diperpanjang hingga 13 Maret mendatang atau sepekan sebelum waktu rekapitulasi nasional berakhir.
“Estimasi kita sampai tanggal 13 Maret. Karena rekapitulasi di tingkat nasional hingga tanggal 20 Maret. Jangan sampai katong melewati waktu rekapan nasional,” tandasnya di kantor KPU Maluku, Minggu (10/3).
Memang akuinya, sesuai informasi, ada beberapa kabupaten/kota yang sudah selesai rapat pleno. Tinggal menunggu KPU setempat melakukan input data ke aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 setelah itu siap pleno di KPU Maluku.
“Katong sudah instruksikan ke kabupaten/kota untuk mereka sudah harus selesai. Katong juga buat surat supaya mereka menyelesaikan dengan jadwal di setiap tingkatan. Agar jangan sampai kelewat waktu, yang ada,” pungkasnya. (NS)



