
AMBON,Nunusaku.id,- Polisi Sektor (Polsek) Maluku Tengah (Malteng) limpahkan tahap II dan barang bukti tiga terdakwa kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan dan amunisi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng, Jumat (03/10/25).
Ketiga terdakwa itu yakni Buce Makatitta alias Buce, Robinson Sapulete alias Roli, dan Simson Makatitta alias Son. Perkara yang dilimpahkan tersebut, berasal dari hasil penyidikan kepolisian, yang setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa peneliti.
Kemudian dilakukan pelimpahan tahap II, berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti, kepada JPU untuk segera diajukan ke persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng, Juneta Wilhelmina Pattiasina, katakan, tiga terdakwa ini diamankan setelah tim penyelidik kepolisian berhasil menghentikan mobil Avanza DE 1848 B di Negeri Sifluru Kecamatah Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.
“Pelaksanaan tahap II tadi dilaksanakan di ruangan tahap II Kejari Malteng, pukul 13.30 WIT,” kata JPU.
Ketiga terdakwa akuinya, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP,”
“Ketiga terdakwa telah ditahan di Rutan kelas II B selama 20 hari kedepan untuk menunggu waktu persidangan pertama dimulai,” tandas Jaksa.
Diketahui, berdasarkan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Benda Sitaan/ Barang Bukti (BA-5), antara lain sebagai berikut:
Robinson Sapulette memiliki 1 pucuk senjatan api rakitan laras panjang, 5 butir peluru senjata api caliber 5,56 mm dan satu butir selongsong peluru.
Sementara Simson Maktita, memilik 1 pucuk senjata api rakitan dengan popor terbuat dari kayu dan laras, senjata api rakitan terbuat dari besi dengan panjang kseseluruhan 103 cm yang terdiri dari panjang popor 75 cm dan panjang laras 73 cm.
Selain itu, 1 pucuk senapan tabung merek mauser 177 cal/4,5 mm 2700 psi warna coklat dengan teleskop berwarna hitam dengan panjang keseluruhan 104 cm yang terdiri dari panjang popor 81 cm, panjang tabung 65 cm, panjang teleskop 33 cm, 1 buah pompa warna silver dan pegangan pompa warna hitam dengan panjang 64 cm, 27 butir peluru yang terbuat dari timah dengan kaliber peluru 6.35 mm.
Dan 31 butir peluru aktif caliber 5,56 mm. 1 buah mobil merek Toyota Type Avansa 1.3. G M/T warna silver metalik nomor polisi DE 1848 B dengan nomor rangka MHKMSEA3JGK033587 dan nomor mesin 1NRF188516, terus 1 buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama Simson Makatita. 1 buah kunci mobil merek Toyota. 20 buah kawat las dengan ukuran panjang 37 cm. 1 ikat karet pentil warna merah
Selanjutnya, Buce Makatita memilikk HP merk VIVO warna hitam dengan nomor model : VIVO 1935, Type : Y50 imei 1 : 862101044514399, imei 2, 862101044514381 dan Kartu telkomsel jenis simpati dengan nomor yaitu 081240234363 dan bertuliskan nomor 0025000014719931. (NS-01)






